Refleksi Perencanaan Tata Ruang Kalimantan Timur
Sabtu, 3 Februari 2018 bertempatkan di Meeting Room Yens Delight Cafe telah dilaksanakan Roundtable Discussion dengan tema Refleksi Perencanaan Tata Ruang Kalimantan Timur yang diselenggarakan oleh Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Provinsi Kalimantan Timur yang diketuai oleh Ir. Jusuf Dea, MT.
Lebih rincinya, diskusi menjelaskan tentang perundang-undangan yang menjadi sumber dalam Penyusunan RTRW dan hasil inventaris permasalahan terkait RTRW Provinsi (RTRWP) Kalimantan Timur. Hadir berbagai stakeholder penataan ruang, baik aspek Pemerintah Daerah, akademisi, developer, LSM maupun teknisi Penataan Ruang seperti Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR&PERA) Provinsi Kalimantan Timur yang dihadiri oleh Plt. Kepala Bidang Penataan Ruang, Yuliastuti R. Wahidah, ST., M.Si. Selain itu, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang diwakili oleh Slamet Suhariadi, Universitas Mulawarman dihadiri oleh DR. Ir. Zulkarnain, MS dari Fakultas Pertanian, Institut Teknologi Kalimantan dari Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota, dan Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial dihadiri oleh Y. Budi Sulistioadi, P.hD.
Zulkarnain menyoroti laju pertumbuhan ekonomi yang menurun, pembangunan yang masih bertumpu pada sektor tambang, serta tumpang tindih pertambangan dengan peruntukkan pola ruang lainnya. Senada dengan hal tersebut, Charmarijaty, ST., M.Si selaku Wakil Ketua IAP Kaltim menyoroti kebijakan RTRW Provinsi yang masih bertumpu pada sektor pertambangan, tergambar dengan luasnya Kawasan Peruntukan Pertambangan (KPP) mencapai luasan 5.227.136 hektar yang overlapping dengan rencana peruntukkan kawasan perkebunan, pertanian, permukiman dan kawasan hutan.
Berdasarkan materi yang dipaparkan, tergambar semangat para stakeholder tata ruang untuk mewujudkan penataan ruang yang bertumpu pada sumber daya yang terbarukan, tidak lagi bertumpu pada sektor tambang. Namun, melihat kekhawatiran tersebut, menjadi cermin bahwa masyarakat terlebih stakeholder yang berkecimpung di dunia tata ruang masih belum memahami secara keseluruhan terkait Perda RTRWP. Informasi yang disampaikan hanya melihat bagian-bagian tertentu pada perda, misalnya hanya melihat peta pola ruang atau peta peruntukkan pertambangan saja. Padahal, pengaturan dalam batang tubuh perda maupun lampiran perda lainnya merupakan satu kesatuan yang utuh.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Yuliastuti menjelaskan proses penyusunan RTRWP dan poin-poin dalam Perda RTRWP yang terkait dengan tambang, misalnya tidak menerbitkan ijin baru dan batasannya yang telah diatur dalam indikasi arahan peraturan zonasi, seperti halnya pelarangan pada pola ruang pertanian dan hortikultura, kawasan pariwisata, pada struktur ruang yang direncanakan untuk kepentingan publik, serta pelarangan pada jarak kurang dari 1 Km dari permukiman eksisting.
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang tergabung dalam kegiatan perizinan, pemberian rekomendasi untuk kegiatan tambang selalu mengacu RTRWP dan juga mempertimbangkan RTRW Kabupaten/Kota serta peraturan lainnya. Jadi disimpulkan bahwa RTRWP sejauh ini telah mengatur dengan baik kegiatan pertambangan di Kalimantan Timur, walaupun tidak dipungkiri RTRWP masih belum dapat terlepas dari sektor pertambangan.
Bercermin dari kegiatan ini, kegiatan sosialisasi terkait pengaturan pemanfaatan ruang dalam RTRWP masih sangat penting untuk dilakukan. Kedepannya, Bidang Penataan Ruang akan lebih intensif dalam memberikan informasi dan pemahaman terkait RTRWP. Diharapkan IAP dapat menjadi mitra pemerintah dalam mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait RTRW agar tidak terjadi penyebaran informasi yang salah dan menimbulkan keresahan. Selain itu, diharapkan IAP dapat secara aktif ikut serta dalam pengawasan dalam rangka pengendalian dan memberikan saran untuk mewujudkan penataan ruang Kalimantan Timur yang lebih baik.
Sumber by : Bidang Penataan Ruang 2018
Naskah & Redaksi : FNA & AR