... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rapat Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Ibu Kota Nusantara secara daring

(25/03/2024) Rapat Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Ibu Kota Nusantara secara daring. Rapat dibuka oleh Bapak Dr. Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, M.Si, selaku Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara. Rapat diselenggarakan dalam rangka menjaring masukan dari Pemerintah Daerah terkait Rancangan Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara dan rencana Penetapan Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara Tahap I. Turut hadir dalam agenda ini Bapak H. Sunggono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bapak Nicko Herlambang selaku Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Beberapa hal penting dalam rapat adalah sebagai berikut:

  1. Dengan ditetapkannya UU 21/2023, terdapat perbedaan deliniasi cakupan wilayah untuk Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu sebagian wilayah Kelurahan Tama Pole dan Kelurahan Muara Kembang dan Kabupaten PPU yaitu sebagian wilayah Kelurahan Binuang, Kelurahan Pemaluan dan Kelurahan Maridan pada UU 21/2023 dikeluarkan dari kawasan IKN. 
  2. Perlu adanya perubahan undang-undang pembentukan baik itu Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
  3. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan akan melakukan revisi terhadap Permendagri batas daerah Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
  4. Badan Otorita IKN telah menetapkan Kabupaten Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, dan Samarinda sebagai daerah mitra IKN Tahap 1 dan telah bersurat kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota dalam hal penetapan Daerah Mitra IKN Tahap 1