... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Penataan Ruang se-Provinsi Kalimantan Timur 2024

(22//2/2024) Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Penataan Ruang se-Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Masaya Resort Derawan, Kabupaten Berau. Rapat dihadiri oleh perwakilan OPD Pemprov Kaltim dan Dinas Tata Ruang serta Bappeda di Kabupaten/Kota.

Rapat dibuka oleh sambutan Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim yang diwakili oleh Ibu Nurani Citra Adran, S.Si., M.Ec.Dev selaku Kepala Bidang Penataan Ruang. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Rakortek dilaksanakan setiap tahun sebagai upaya dalam optimalisasi dan efektifitas penyelenggaraan penataan ruang. Dengan telah ditetapkannya RTRWP Kaltim maka Kab/Kota perlu menyesuaikan dengan melakukan Revisi RTRWK, adapun yg harus dilengkapi ialah Kelengkapan Peta Dasar dan Penegasan Batas Wilayah. Dilanjutkan dengan penyerahan Panji Keberhasilan Penyelenggaraan Penataan Ruang kepada Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. Rakortek dilaksanakan dalam 2 sesi, Sesi Pemaparan Narasumber dan Sesi Desk Kabupaten/kota.

Sesi I

Materi 1 disampaikan oleh Bapak Dr. Ir. Ade Komara Mulyana, MSGE selaku Kapus Pemetaan Rupa Bumi dan Toponim, BIG. Disampaikan bahwa Peta dasar dibuat oleh BIG sehingga Kab/Kota tidak wajib menyusun Peta Dasar, namun dalam hal ini karena BIG belum dapat memenuhi kebutuhan peta dasar skala besar 1:5000 maka peta dasar boleh dibuat diluar BIG dengan dasar PP 45 Tahun 2021 dan PP 21 Tahun 2021 dengan syarat perlu adanya persetujuan penggunaan oleh BIG. Adapun peta skala 1:5000 baru tersedia di 2,5% wilayah darat Indonesia, rencananya di tahun 2025 akan mulai dilakukan penyediaan terhadap peta dasar di Pulau Kalimantan. 

Materi 2 disampaikan oleh Bapak Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A selaku Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Kemendagri. Penegasan Batas Daerah bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Terhadap Kab/Kota yang belum penetapan batas definitif maka perlu dilakukan pembahasan bersama antara Kab/Kota tersebut agar dapat mencapai kesepakatan, jika menunggu hasil penetapan dari Pusat maka prosesnya panjang yang akan berpengaruh terhadap kepastian Perizinan pada daerah bersangkutan. 

Sesi II

Dilanjutkan dengan Desk dengan Pemerintah Kab/Kota untuk input form terkait Status/progress dokumen RTRW dan RDTR, Capaian dan Kegiatan TA 2024, Rencana Kegiatan TA 2025