... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rapat Forum Penataan Ruang dalam rangka Pembahasan Revisi RTRW Kabupaten Kutai Timur dan Revisi RTRW Kabupaten Kutai Barat

(16/12/2024) Rapat Forum Penataan Ruang dalam rangka Pembahasan Revisi RTRW Kabupaten Kutai Timur dan Revisi RTRW Kabupaten Kutai Barat di Ruang Rapat Tepian I, Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. Rapat dipimpin oleh Bapak A.M. Fitra Firnanda, S.T., M.M. selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur, diikuti oleh Anggota FPR Provinsi Kalimantan Timur, Dinas PUPR Kabupaten Kutai Timur, dan Dinas PUPR Kabupaten Kutai Barat. 

Rapat dilaksanakan dalam rangka memenuhi salah satu persyaratan dalam pengajuan persetujuan substansi sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, yaitu Berita Acara Pembahasan dari Pemerintah Daerah Provinsi. Dalam rapat telah dibahas hal-hal yang memerlukan konfirmasi dengan Pemerintah Provinsi, di antaranya terkait luasan KP2B, jaringan jalan, Kawasan hutan, Kawasan peruntukan industry, Kawasan hutan adat, dan Kawasan pertahanan dan keamanan. Beberapa catatan penting dalam rapat adalah sebagai berikut:

  1. Pemerintah Kabupaten Kutim dan Kubar akan melengkapi dokumen persyaratan sebagaimana terlampir pada Lampiran VI Permen ATR/BPN 11/2021 sebagai syarat pengajuan Persetujuan Substansi ke Kementerian ATR/BPN;
  2. Data yang digunakan dalam penggambaran Kawasan hutan agar mengacu pada Kepmen LHK 548/2024 yang dipadupadankan dengan SK Menteri LHK Nomor SK/6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021;
  3. Pemerintah Kabupaten Kutim dan Kubar akan menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan oleh Anggota Forum Penataan Ruang Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Perbaikan tersebut diserahkan kembali kepada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat selaku Sekretariat Forum Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur dalam 7 hari kalender.
  4. Jika terdapat muatan yang berubah dalam Revisi RTRW Kabupaten Kutai Timur dan Revisi RTRW Kabupaten Kutai Barat, maka perlu dibahas kembali dalam Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur setelah mendapatkan kesepakatan dari Forum Penataan Ruang Kabupaten.