Permohonan persetujuan pelepasan Kawasan HPK untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
Jumat, 9 Desember 2022 mengikuti agenda tim Terpadu dalam rangka Permohonan persetujuan pelepasan Kawasan HPK untuk kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun didalam kawasan hutan an. PT. Prima Mitrajaya Mandiri dan PT. Teguh Jayaprima Abadi yang berlokasi di kabupaten Kutai Kartanegara. Rapat dibuka dn di pimpim oleh Bpk. Kurniawan dari Biro Hukum Kementerian LHK
Berikut point-point yang jadi pembahasan antara lain :
1. Kegiatan Perkebunan kelapa sawit PT. Prima Mitrajaya Mandiri dan PT. Teguh Jayaprima Abadi merupakan kegiatan yang telah dimulai sejak tahun 2005 & 2006, dengan SK Bupati Kutai Kartanegara tentang Pemberian ijin Lokasi untuk keperluan inti plasma perkebunan kelapa sawit Kepada
PT. Prima Mitrajaya Mandiri di tahun 2005 dan PT. Teguh Jayaprima Abadi di tahun 2006.
2. Terkait hal ini PT. Prima Mitrajaya Mandiri dan PT. Teguh Jayaprima Abadi sendiri belum pernah melakukan permohonan kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap perda Kaltim No. 1 tahun 2016,
3.Untuk Pemkab Kab. kutai Kartanegara sendiri melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kab. Kutai Kartanegara pernah mengeluarkan klarifikasi status kawasan dengan nomor P.340/DPPR/PPHAD/591.4/4/2022 tanggal 20 April 2022 namun data ini terindikasi berbeda dengan data yang dibahas pada FGD ini. dengan hal itu maka diminta untuk menyampaikan data yg berkaitan.
4.Berkaitan dengan angka 1 diatas dimana pemberian izin oleh Bupati Kutai Kartanegara Kepada PT. Prima Mitrajaya Mandiri di tahun 2005 dan PT. Teguh Jayaprima Abadi di tahun 2006, dari Biro Hukum Kementerian LHK memandang bahwa peraturan yang digunakan untuk analisa keruangan harus dengan perda yang berlaku saat penerbitan SK. maka dengan hal itu data yang digunakan adalah Data Keputusan Gubernur Prop. Kalimantan Timur No. 050/K.443/1999 tanggal 1 November 1999 tentang Penetapan Hasil Paduserasi antara RTRWP dengan TGHK Provinsi Kalimantan Timur.
5. Karena Dinamika perkembangan dan perubahan rencana tata ruang wilayah provinsi kalimantan timur dan juga kabupaten kutai kartanegara yang terus berkembang, dan juga Penetapan kawasan Hutan yang juga cepat berganti maka tim terpadu dipandang perlu untuk melakukan kajian dan koordinasi dengan instansi yang menaungi Tata ruang di Provinsi kaltim maupun dengan Pemkab Kukar