... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Pengertian Tata Ruang Menurut Undang-undang & Tujuan Penataan Ruang

Pengertian Tata Ruang Menurut Undang-undang & Tujuan Penataan Ruang

 

Dalam definisi secara umum, tata ruang adalah bentuk dari susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan sarana prasarana pendukung aktivitas sosial-ekonomi masyarakat (struktur ruang), yang peruntukannya terbagi-bagi dalam fungsi lindung dan budidaya (pola ruang).

Pemerintah Indonesia, baik pusat maupun daerah, juga melandaskan kebijakan terkait pemanfaatan ruang dalam pembangunan pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Menurut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pengertian Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. -Pengertian Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. -Pengertian Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Asas dan Tujuan Penataan Ruang Menurut Undang-undang di RI Penataan ruang bisa dipahami sebagai sebuah proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang, yang dilakukan secara sistematik. Pada dasarnya, penataan ruang merupakan bagian dari proses penggunaan lahan dan perencanaan aktivitas di ruangnya. Adapun rumusan tujuan penataan ruang di Indonesia bisa dilihat di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ketentuan itu tidak diubah dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 26 Tahun 2007, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

Adapun berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 26 Tahun 2007, penataan ruang di Indonesia dilaksanakan dengan dasar sejumlah asas berikut: keterpaduan; keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; keberlanjutan; keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; keterbukaan; kebersamaan dan kemitraan; pelindungan kepentingan umum; kepastian hukum dan keadilan; dan akuntabilitas. Adapun penjelasan untuk masing-masing asas penataan ruang Indonesia di atas bisa dicermati dalam perincian di bawah ini. Keterangan berikut sesuai dengan bagian penjelasan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007.

1.       Keterpaduan Penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan antara lain, adalah pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

2.       Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan Penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah serta antara kawasan perkotaan dan perdesaan.

3.       Keberlanjutan Penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang.

4.       Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan Penataan ruang diselenggarakan dengan mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang terkandung di dalamnya serta menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas.

5.       Keterbukaan Penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses seluas-luasnya pada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang.

6.       Kebersamaan dan kemitraan Penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

7.       Perlindungan kepentingan umum Penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.

8.       Kepastian hukum dan keadilan Penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil, dengan jaminan kepastian hukum.

9.       Akuntabilitas. Penyelenggaraan penataan ruang bisa dipertanggungjawabkan, baik proses, pembiayaan, maupunhasilnya.

Artikel ini telah tayang di https://tirto.id/gkUt dengan judul "Pengertian Tata Ruang Menurut Undang-undang & Tujuan Penataan Ruang",