11/05/2026
Anda mempunyai pertanyaan ? jangan ragu untuk
Hubungi Kami


11/05/2026
12/03/2026
02/03/2026
02/03/2026
Dalam definisi secara umum, tata ruang adalah bentuk dari susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan sarana prasarana pendukung aktivitas sosial-ekonomi masyarakat (struktur ruang), yang peruntukannya terbagi-bagi dalam fungsi lindung dan budidaya (pola ruang).
Pemerintah Indonesia, baik pusat maupun daerah, juga melandaskan kebijakan terkait pemanfaatan ruang dalam pembangunan pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Asas dan Tujuan Penataan Ruang Menurut Undang-undang di RI Penataan ruang bisa dipahami sebagai sebuah proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian ruang, yang dilakukan secara sistematik. Pada dasarnya, penataan ruang merupakan bagian dari proses penggunaan lahan dan perencanaan aktivitas di ruangnya. Adapun rumusan tujuan penataan ruang di Indonesia bisa dilihat di Pasal 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ketentuan itu tidak diubah dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 26 Tahun 2007, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan: terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan; terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan, dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
1. Keterpaduan Penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan antara lain, adalah pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan Penataan ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah serta antara kawasan perkotaan dan perdesaan.
3. Keberlanjutan Penataan ruang diselenggarakan dengan menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang.
5. Keterbukaan Penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses seluas-luasnya pada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang.
6. Kebersamaan dan kemitraan Penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
7. Perlindungan kepentingan umum Penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
8. Kepastian hukum dan keadilan Penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penataan ruang dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil, dengan jaminan kepastian hukum.
9. Akuntabilitas. Penyelenggaraan penataan ruang bisa dipertanggungjawabkan, baik proses, pembiayaan, maupunhasilnya.
Artikel ini telah tayang di https://tirto.id/gkUt dengan judul "Pengertian Tata Ruang Menurut Undang-undang & Tujuan Penataan Ruang",

