Penataan Dan Penertiban Kegiatan Pertambangan Batubara Di Provinsi Kalimantan Timur
Bertempat di ruang rapat gubernur Lantai 2, tanggal 7 Februari 2018 kemarin, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur menghadiri acara Rapat Koordinasi Tentang Penataan dan Penertiban Kegiatan Pertambangan Batubara di Provinsi Kalimantan Timur yang dipimpin langsung oleh Bapak Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Awang Faroek Ishak. Adapun acara tersebut dihadiri oleh pejabat tinggi dan pimpinan OPD lain seperti : 1. Asisten II Bidang Perekonomian dan administrasi Pembangunan, 2. Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat, 3. Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral, 4. Kadis Lingkungan Hidup, 5. Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, 6. Karo Hukum, 7. Karo Ekonomi, 8. Karo Infrastruktur, 9. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan 10. Wakil Direktur Kriminal khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.
Dari rapat tersebut, izin-izin pertambangan batubara di seluruh Provinsi Kalimantan Timur dievaluasi dan diperoleh hasil sebagai berikut :
- Mencabut Izin batubara Non CNC di seluruh Provinsi Kalimantan Timur dengan Potensi Izin yang dicabut berjumlah 809 izin, dimana sejumlah 371 ijin sudah dikeluarkan SK Gubernur terkait Pencabutan izin nya dan sisa nya sedang diproses untuk dicabut.
- Jika pada akhirnya banyak izin-izin yang direkomendasikan untuk dicabut, maka semakin luas lahan-lahan yang dapat dipergunakan untuk kegiatan produktif lain (Non Batubara) seperti, Industri, Pertanian, perkebunan, peternakan dan lainya, sehingga mendukung Visi & Misi Gubernur untuk memperkuat ekonomi dengan tidak semata-mata bergantung pada usaha Batubara.
Sumber : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur dan kompas.com