Pembahasan Mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Minggu, 4 Desember 2022 dihadiri Kunjungan Kerja Komite I DPD RI ke Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda pembahasan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Kunjungan dipimpin oleh Bapak Dr. (Cand) H. Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim, S.E. M.M. selaku Ketua Komisi I DPD RI, dan diterima Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Ibu Dra. Sri Wahyuni, M.PP. dengan didampingi unsur Forkopimda, Perangkat Daerah, dan Tokoh Masyarakat/Lembaga Adat Provinsi Kalimantan Timur.
Kunjungan kerja dilakukan dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 26 Tahun 2007 dan kebijakan penataaan ruang di IKN maupun daerah-daerah yang berbatasan dengan IKN. Pada awal diskusi, Ibu Sekretaris Daerah menyampaikan paparan terkait Koordinasi dan Sinkronisasi antara Kebijakan Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur dengan Perencanaan Tata Ruang di IKN. Telah dilakukan koordinasi intensif dalam penyusunan RTRWP, RTRW Kukar, RTRW PPU, RTR KSN IKN, dan RDTR IKN. Ibu Sekda berharap bahwa masyarakat lokal dapat dilibatkan secara aktif dalam pengembangan IKN, dan hak-hak masyarakat yang ada agar tetap diakomodir. Isu-isu lainnya terkait IKN yang meliputi isu sosial (hak atas tanah adat, kepemilikan lahan, integrasi budaya lokal), ketahanan pangan, dan isu lingkungan (ancaman kelestarian hutan dan flora fauna, degradasi fungsi hutan) juga perlu menjadi perhatian khusus dalam pengembangan IKN. Paparan dilanjutkan dengan tanggapan dan diskusi yang disampaikan oleh anggota Komite I DPD RI, di antaranya ialah diperlukan peningkatan sumber daya manusia, terutama sertifikasi tenaga kerja konstruksi di Kalimantan Timur, dan perlu kejelasan terkait wewenang penerbitan perizinan di IKN dalam masa transisi, agar tidak menghambat pendapatan daerah.