Pembahasan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) AMDAL, di Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Kutai Barat
Senin, 26 Desember 2022 telah mengikuti Rapat Pembahasan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) AMDAL PT. Pari Coal Dalam Rangka Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Batubara, Pembangunan Jalan Angkut Dan Pelabuhan Serta Sarana Penunjang Lainnya yang berlokasi di Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian LHK RI secara daring melalui aplikasi telecofrence Zoom Meeting. Rapat dibuka dan di pimpin oleh Ibu Laksmi dari Direktorat Pencegahan dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan(PDLUK) dihadiri oleh Komisi Penilai Amdal Pusat, Anggota Tim Pakar KPA Pusat, unsur Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Kutai Barat serta stakeholder terkait. PT. Pari Coal sendiri adalah perusahaan Tambang Batubara yang sudah masuk Database Momi Minerba, No. SK 191.K/30/DJB/2018, yang Berakhir Tanggal 5/11/2023 dan berstatus PKP2B dengan Tahapan Kegiatan Eksplorasi. Rencana Kegiatan yang dibahas dalam rapat ini yaitu Lokasi IUP, Lokasi Jalan Hauling, dan Jetty/Dermaga
Berikut point2 yg menjadi masukan terkait penataan ruang antara lain :
1. Rencana lokasi kegiatan yang diajukan seluas 37.880,23 Ha (IUP PKP2B) berada di Administrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur seluas 37.776,35 Ha dan Administrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah seluas 103,88 Ha.
2. Rencana lokasi jalan Hauling berada di Administrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kabupaten Mahakam Ulu dan Kab. Kutai Barat) sepanjang 93 km dan untuk Jetty/Dermaga berada di Kab. Kutai Barat seluas 35 Ha.
3. Seluruh lokasi IUP yang diajukan berada di dalam Kawasan Peruntukan Pertambangan dan berdasarkan Perda RTRW Provinsi Kaltim No 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2016-2036, sebagian rencana lokasi kegiatan berada pada Kawasan Hutan Lindung yaitu seluas 24.290,75 Ha, Berdasarkan hal tersebut, luas rencana kegiatan yang sesuai dengan tata ruang yaitu 13.485,6 Ha (Potong luasan Hutan Lindung)
4. RTRW Kabupaten Mahakam Ulu terbit pada Tahun 2021 dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021, analisis terkait kesesuaian tata ruang Mahakam Ulu dapat berkoordinasi dengan DPUPR Kabupaten Mahakam Ulu
5. Berdasarkan data PIPIIB tahun 2022 Periode I ditetapkan melalui Keputusan Menteri LHK nomor SK.1629/2022 tanggal 11 Maret 2022 , lokasi permohonan PT. PARI COAL seluas 25.728 Ha masuk dalam deliniasi yang dimaksud.