Pembahasan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
Senin, 24 Oktober 2022 telah diikuti Rapat Pembahasan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL),Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Kegiatan Pertambangan Batubara PT. Jembayan MuaraBara yang berlokasi di Desa Mulawarman, Desa Buana Jaya, Desa Suka Maju, dan Desa Separi Kecamatan Tenggarong Seberang serta Desa Santan Ulu dan Desa Makarti Kecamatan Marang Kayu Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur
oleh PT Jembayan Muarabara dilaksanakan oleh Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian LHK RI secara daring melaui aplikasi telecofrence Zoom Meeting.
Rapat dibuka dan di pimpin oleh Ibu Esther dari Direktorat Pencegahan dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan(PDLUK) dihadiri oleh Komisi Penilai Amdal Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara serta stakeholder terkait. Berikut point2 yg menjadi masukan terkait penataan ruang antara lain
1. Kegiatan pertambangan PT. Jembayan MuaraBara merupakan kegiatan eksisting yang telah dilakukan sejak tahun 2014, dan akan melakukan rencana pengembangan kegiatan pertambangan yang meliputi penambahan rencana bukaan lahan, perubahan jumlah PIT, perubahan luas tambang dan perubahan void.
2. Berdasarkan Perda Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 Tentang RTRW Provinsi Kaltim lokasi kegiatan berada pada peruntukan Pola Ruang Perkebunan Ha, Permukiman dan Hutan Produksi.serta berada dalam pola peruntukan sesuai dengan kegiatan pertambangan;
3. Berdasarkan Perda RTRW Kab. Kukar No.9 tahun 2013 lokasi kegiatan berada pada Pola Transmigrasi, Permukiman, Perkebunan, Hutan Produksi dan pola Pertambangan.
4. Kegiatan Pertambangan yang dilakukan harus tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan serta tidak menyebabkan kerusakan lingkungan dan air permukaan serta regulasi tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.