Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Perwakilan Saerah (DPD) HIMPERRA Kalimantan Timur dengan tema “Hunian Berkualitas dati KALTIM untuk Nusantara “
(4/12/2024) Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Perwakilan Saerah (DPD) HIMPERRA Kalimantan Timur dengan tema “Hunian Berkualitas dati KALTIM untuk Nusantara “ bertempat di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Pemerintahan Provinsi Kaltim. Acara ini dibuka oleh Bapak Dr. A.M Fitra Firnanda ST.,MM selaku Kepala Dinas PUPR & PERA Provinsi Kalimantan Timur dan diikuti oleh Anggota Himperra Kaltim, Pengurus DPP Himperra, Pengurus DPD Himperra seluruh Indonesia, Pengurus Forum Komunikasi Asosiasi Pengembang Kaltim, OPD terkait bisnis perumahan di Kaltim dan Perbankan di Kaltim.
Pada kegiatan ini menghadirkan 3 narasumber, yakni dari Komisioner BP Tapera, Balai Pelaksana Penyediaan Rumah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Ibu Nurani Citra Adran dari Dinas PUPR & PERA Provinsi Kaltim dengan membawakan tema “Transformasi Izin Lokasi menjadi KKPR pada Perizinan Berusaha”.
Program penyediaan hunian ditargetkan dapat dicapai sebanyak 3 juta rumah layak pada tahun tertentu yang terbagi menjadi 1 juta rumah perkotaan dan 2 juta rumah perdesaan. Program ini untuk menjawab kebutuhan intervensi di perdesaan dan perkotaan yang mana sejalan dengan pencapaian target penyediaan hunian layak sebanyak 74% di tahun 2029.
Program 3 juta rumah ini diupayakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan menyediakan lahan gratis dan/atau murah, kemudahan perizinan dan pajak dari pemerintah daerah, insentif pajak dari Kementerian Keuangan, pembiayaan yang kreatif dan alternatif serta efisiensi.
Salah satu proses bisnis dalam penyelenggaraan rumah umum salah satunya adalah Perizinan seperti Izin Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung yang salah satu syaratnya adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
KKPR merupakan entry point atau jalan masuk utama dalam proses perizinan berusaha bagi pelaku usaha. Dimana KKPR merupakan Persyaratan Dasar untuk memperolah Perizinan Berusaha berbasis resiko yang harus dimiliki oleh pelaku usaha.
KKPR ada yang terbit otomatis dan melalui penilaian. KKPR yang terbit otomatis berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko sedangkan KKPR yang melalui penilaian jika belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang namun belum terintegrasi dengan sistem OSS sehingga perlu penilaian terhadap dokumen usulan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang yang berlaku secara berjenjang komplementer.
Dalam melakukan penilaian KKPR (yang tidak terbit secara otomatis) diperlukan analisa terhadap kebijakan sektor seperti sektor kehutanan, pertambangan, migas, pertanian dan lainnya. Sehingga dalam pengambilan keputusan juga melihat aturan dari sektoral tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk menjadi faktor pengurang atau tidak. Dalam penilaian KKPR juga melibatkan Forum Penataan Ruang.
Sudah terbit Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang sebagai pedoman dan acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Yang didalamnya sudah lengkap menjelaskan terkait tata cara pelaksanaan KKPR mulai dari KKPR untuk Kegiatan Berusaha, KKPR untuk Kegiatan Non Berusaha serta KKPR untuk Kegiatan Strategis Nasional.