Mengenal Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Sangkulirang (Kabupaten Kutai Timur) – Mangkalihat (Kabupaten Berau)
Merujuk pada Perda Provinsi Kalimantan Timur No 1 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Tahun 2016-2036, Kawasan Sangkulirang (Kabupaten Kutai Timur) – Mangkalihat (Kabupaten Berau) merupakan salah satu Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan. Keberadaan bentang alam karst yang memiliki peran penting dan penemuan jejak manusia purba menjadi salah satu latar belakang ditunjuknya kawasan ini sebagai kawasan strategis provinsi.
Berdasarkan hasil penelitian Nilai-Nilai Penting Kawasan Karst Sangkulirang – Mangkalihat yang dipaparkan oleh Pusat Studi Karst Universitas Gajah Mada pada Bulan November Tahun 2017 lalu, diketahui bahwa kawasan ini memiliki morfologi karst yang beragam. Morfologi permukaan (eksokarst) yang berhasil diinventarisasi dapat dibedakan menjadi morfologi positif dan morfologi negatif.
Morfologi positif yang ditemui didominasi oleh bukit karst (cone karst, kegel karst) dan menara karst (tower karst, turm karst). Bukit-bukit karst mendominasi morfologi permukaan pada bentuk lahan karst pesisir (Suaran, Biduk-Biduk, Sekerat, Susuk). Sedangkan morfologi menara karst ditemukan pada blok-blok karst bagian hulu (Merabu-Kulat, Tutunambo-Nyere, Batu Onyen, Gergaji, Long Lanuk, Tabalar). Dan morfologi negatif yang ditemui diantaranya adalah doline majemuk polje, lembah kering, dan labirin karst.
Hasil penelitian juga mengungkapkan potensi nilai penting hidrologi pada kawasan ini dengan ditemukannya mata air yang berkontribusi sebagai salah satu sumber air dari sungai-sungai utama.
Lalu Bagaimana Pengaturan Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Ini Dalam RTRWP?
RTRWP telah mengakomodir keberadaan karst sebagai kawasan lindung geologi. Sebaran bentang alam geologi tergambar secara indikatif pada Lampiran X Perda RTRWP. Sebaran bentang alam karst merupakan hasil dari penyelidikan awal dari tim ahli yang juga telah tergambar dalam Peraturan Gubernur No 67 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang – Mangkalihat di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur. Pengaturan pemanfaatan ruang pada kawasan lindung geologi tercantum pada Pasal 50 ayat 22, yakni :
- Arahan pembatasan dalam kawasan lindung geologi hanya untuk pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan, penelitian dan wisata alam secara terbatas;
- Arahan pemanfaatan dalam kawasan lindung geologi untuk rehabilitasi lahan, pembinaan habitat dan pembinaan kawasan serta pengurangan dan penambahan jumlah populasi suatu jenis, baik asli atau bukan asli ke dalam kawasan; dan
- Arahan pelarangan dalam kawasan lindung geologi untuk kegiatan yang bersifat merubah bentang alam.
Pengaturan lebih detail pada kawasan ini dan juga KSP lainnya akan diatur dalam RTR KSP.
Sumber : Penataan Ruang Kaltim, Hasil Penelitian Nilai-Nilai Penting Kawasan Karst Sangkulirang – Mangkalihat oleh Pusat Studi Karst Universitas Gajah Mada/DLH Prov. Kaltim