... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Laporan Akhir Penyusunan DLKr/DLKp Pelabuhan Sangkulirang

Rabu, 30 November 2022 Penyampaian Laporan Akhir Penyusunan DLKr/DLKp Pelabuhan Sangkulirang. Acara dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur. Hal-hal yang menjadi catatan adalah sebagai berikut :

1. Penyusunan DLKr/DLKp Pelabuhan Sangkulirang berpedoman pada PP No. 62 Tahun 2015 Jo PP No. 61  Tahun 2009 Tentang kepelabuhanan. Sesuai dengan hierarki Pelabuhan sangkulirang adalah pengumpan regional, maka Gubernur berwenang menerapkan DLKr/DLKp setelah mendapatkan Rekomendasi Bupati Kutai Timur dan Pertimbangan Teknis dari Dirjen HUBLA.

2. DLKr terbagi atas DLKr wilayah daratan dan DLKr wilayah perairan. DLKr daratan mencukup fasilitas pokok serta fasilitas penunjang. Fasilitas pokok yang dimaksud seperti di antaranya, dermaga, tentunya termasuk coast-way dan trestle yang menghubungkan dermaga dengan darata. Fasilitas lainnya berupa tempat penyimpanan barang, seperti gudang, lapangan penumpukan, terminal peti kemas serta terminal curah cair/kering. Termasuk pula fasilitas pokok adalah terminal penumpang, fasilitas penampungan limbah, fasilitas pengolahan limbah dan fasilitas pemadam kebakaran.

3. Fasilitas penunjang yang dimaksud termasuk kedalam DLKr wilayah daratan, seperti di antaranya, kawasan perkantoran, instalasi air bersih/listrik/telekomunikasi, jaringan jalan, jaringan air limbah/drainase, kawasan perdagangan serta kawasan industri.

4. Untuk DLKr wilayah perairan digunakan untuk kegiatan seperti, alur pelayaran dari dan menuju pelabuhan; perairan tempat kapal berlabuh; perairan tempat alih muat antar kapal (ship to ship transhipment); kolam pelabuhan untuk kapal bersandar, kolam pelabuhan untuk areal olah gerak kapal (kebutuhan areal untuk kapal berputar arah); perairan untuk kegiatan karantina serta perairan untuk kapal pemerintah.

5. Daerah lingkungan kepentingan pelabuhan digunakan untuk kegiatan, seperti, keperluan keadaan darurat (seperti kapal terbakar atau kapal bocor); penempatan kapal mati; perairan untuk percobaan kapal berlayar; kegiatan pemanduan kapal serta fasilitas perbaikan/pembangunan/pemeliharaan kapal.

6. Hierarki Pelabuhan Sangkulirang pada RIPN (Kepmen Perhubungan KP No. 432 tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional dalam lampiran A1: Pelabuhan Sangkulirang ditetapkan dengan hierarki pengumpan Regional sd tahun 2030.

7. Area labuh cargo yang dibutuhkan adalah sebesar 36,23 Ha, Area labuh Oil CPO yang dibutuhkan adalah sebesar 39,24 Ha, Area Alih Muat Kapal dibutuhkan sebesar 39,24 Ha, Area Tambat dibutuhkan sebesar 6,18 Ha, Kolam Putar dibutuhkan lahan sebesar 16,177 Ha dan Lebar Alur pelayaran membutuhkan lebar alur sepanjang 183 m.

8. Batas-batas DLKr daratan Pelabuhan Sangkulirang dengan luasan 18,5232 Ha, DLKr Perairan dengan luasan 137,067 Ha dan batas DLKp Pelabuhan SAngkulirang & Pelabuhan Maloy dengan luasan sebesar 22.313,06 Ha.