... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

kunjungan kerja terkait Pemberian Insentif dan Disinsentif dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta

Kamis, 16 Februari 2023 telah dilaksanakan kunjungan kerja terkait Pemberian Insentif dan Disinsentif dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Heru Hermawanto selaku Kepala Dinas CKTRP Provinsi DKI Jakarta dan Bapak Abdurrahman, S.Sos., M.Si selaku Plt. Sekretaris Dinas PUPR&PERA Provinsi Kalimantan Timur. Pelaksanaan di ikuti oleh Bidang Penataan Ruang DPUPR Prov Kaltim bersama Bidang Penataan Ruang Kabupaten/kota, Bappeda Prov. Kaltim dan Biro Hukum setda Prov. Kaltim. Adapun materi terkait Pemberian Insentif dan Disinsentif dipaparkan oleh Ibu Merry Morfosa selaku Kepala Bidang PPRK DCKTRP Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan diikuti oleh Biro Hukum Provinsi Kaltim, Bappeda Provinsi Kaltim serta OPD yang membidangi Penataan Ruang dari pemerintah Kabupaten/Kota

Adapun poin-poin yang dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:

  1. Kegiatan ini merupakan sharing knowladge yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim bersama kabupaten/kota  untuk mendapatkan wawasan dan pengetahuan khususnya terkait Pemberian Insentif dan Disinsentif (Indis) yang telah disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  2. Pemerintah DKI Jakarta melalui DCKRTP telah memiliki mekanisme pemberian Indis melalui penerbitan regulasi/peraturan Kepala Daerah.
  3. Indis bersifat dinamis dan dilakukan dengan penyesuaian terhadap peraturan-peraturan terbaru seperti perlunya peraturan yang terintegrasi dengan OSS dan GISTARU
  4. Dalam melakukan penyusunan Indis sebaiknya menyesuaikan dengan kondisi kewilayahan serta dinamika perubahan yang ada di daerah. Namun, setiap langkah yang dikerjakan harus ada dasar hukum/aturan dan justifikasi akademis yang dapat dijadikan rujukan.
  5. Dalam pemahaman Pemprov DKI, bahwa  Indis merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Artinya disinsentif diberikan kepada penerima insentif, bukan terpisah. Jika satu daerah diberikan insentif, maka disinsentifnya tetap diberlakukan pada objek yang sama jika ada pelanggaran dari insentif yang diberikan.
  6. Bentuk Insentif dan Disinsentif ada yang fiskal dan non fiskal. Insentif fiskal sendiri dapat berupa pajak (keringanan pajak, pembebasan pajak, batas waktu dan tanpa batas waktu) dan retribusi (keringanan dan pembebasan retribusi). Namun selama ini Pemprov DKI belum ada mengimplementasikan berkenaan dengan disinsentif.
  7. Dalam melakukan penyusunan Indis dapat melibatkan OPD lintas sektor yang terkait. Selain itu dalam melakukan penentuan lokasi Pemberian Indis harus ada zona didorong untuk perkembangannya dan zona yang dikendalikan perkembangannya sebagai dasar penentuan pemberian indis.
  8. Dari hasil diskusi kegiatan ini diharapkan informasi yang didapatkan oleh Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota dapat diimplementasikan dengan baik dan dapat menjadi acuan dalam penyusunan regulasi pengendalian pemanfaatan ruang.

 

Materi dapat diunduh pada link berikut:

https://bit.ly/DPUPRPRKaltim2023