... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Timur Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024

(20/8/2024) Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Timur Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur. Acara ini dibuka oleh Dr. Drs. Akmal Malik, M.Si - PJ. Gubernur Prov Kaltim selaku Ketua Tim GTRA Provinsi Kalimantan Timur. Acara ini diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.137/2024 tangal 03 Mei 2024 tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024. 

Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses. Mempunyai fungsi sebagai Pilar pembangunan & pemerataan ekonomi dalam Proyek Strategis Nasional, Penyediaan tanah - faktor produksi vital dalam sektor-sektor krusial dan Mengantisipasi & mencegah konflik

Reforma agraria merupakan program pemerintah yang bukan hanya ditujukan untuk mengurai ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Gugus Tugas Reforma Agraria GTRA Provinsi mempunyai tugas mengoordinasikan penyediaan TORA, menfasilitasi pelaksanaan penataan akses, mengoordinasikan integrasi pelaksanaan penataan aset danpenataan akses, menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reforma agraria, memberikan usulan dan rekomendasi potensi TORA, menyelesaikan Konflik Agraria, pembinaan, pengendalian dan pengawasan.

Perencanaan Reforma Agraria dituangkan dalam dokumen Rencana Aksi Reforma Agraria yang menjadi acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; dan rencana kerja dan anggaran pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.

Terdapat 4 rencana aksi percepatan pelaksanaan reforma agraria berdasarkan PERPRES 62/2023:

  1. Penataan Aset dengan sasaran Percepatan pemenuhan target Redistribusi Tanah & Legalisasi Aset.
  2. Penyelesaian Konflik dengan sasaran terselesaikannya Konflik Agraria secara berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif,transparan, dan akuntabel.
  3. Pemberdayaan Ekonomi Subjek Reforma Agraria dengan sasaran Peningkatan Daya Ekonomi Subjek Reforma Agraria.
  4. Partisipasi Masyarakat dengan sasaran Terciptanya Komunikasi dan Partisipasi masyarakat secara dinamis dalam pelaksanaan reforma agraria.