konsultasi matriks sinkronisasi program pemanfaatan ruang
Telah dilaksanakan konsultasi matriks sinkronisasi program pemanfaatan ruang yang di laksanakan pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2021 pukul 09.30 WIB bertempat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Jakarta Selatan. Rapat di pimpin langsung oleh Fransisca Weni Tyas Listyani, S.Si., M.T selaku coordinator sinkronisasi pemanafaatan ruang wilayah 1 dan di damping oleh tenaga ahli penyusunan SPPR Bapak Januar Cipta Subkhi, ST serta dihadiri oleh Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang dan Pengembangan infrastruktur Wilayah Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan TImur, para staf pelaksana dan Tenaga Ahli sinkronisasi pemanfaatan ruang Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil konsultasi maka dihasilkan hal-hal sebagai berikut :
Matriks 1
1.Kawasan budidaya di dorong sedangkan hutan lindung dikendalikan
2.Kawasan yang di dorong dan dikendalikan dapat bersamaan bergantung bagaimana prioriitasnya
3.Kawasan yang di dorong maupun di kendalikan dikembalikan bagaimana tim penyusun/tenaga ahli ingin menyusun matriks dan bagaimana prioritasnya
Matriks 2
1.Format matriks berbeda dengan Rapermen
2.Rancangan RPJMD jika diberi datanya maka dapat di masukkan namun jika tidak memiliki dapat di kosongkan dan di ganti dengan RENSTRA Provinsi.
Matriks 3
1.Matriks 3 terdapat perbedaan dengan matriks final yang ada karena terbagi 2 matriks dengan adanya pembobotan
2.Sintesa kembali dengan interpretasi penyusun
3.Penggunaan kata kerja dalam sintesa sebagai acuan indikasi program
4.Tanda bintang diganti hanya dengan satu tanda bintang dengan acuan jika program yang tidak ada di dalam rpjmn maka akan di beri tanda bintang
5.Matriks 3.a dan 3.b merupakan matriks terpisah yang menjabarkan terkait sinkronisasi fungsi dan lokasi.
Matriks 4,5,6
1.Perubahan matriks menyesuaikan dengan matriks final
2.Juknis terkait dengan skor penilaian program berada pada draft rapermen
3.Matriks 4 rekapitulasi dari matriks sebelumnya.
4.Matriks 5 merupakan breakdown program menjadi tahunan yang dapat berasal dari OPD terkait program.
TIndak Lanjut dari pertemuan ini adalah melakukan perubahan pada matriks berdasarkan yang telah di konsultasikan menyesuaikan dengan Rapermen yang telah di dapatkan dari pihak Kementerian ATR/BPN.