kegiatan Ketahanan Iklim dan Pembangunan Rendah Karbon Perkotaan di Provinsi Kalimantan Timur
(6/8/2024) kegiatan Ketahanan Iklim dan Pembangunan Rendah Karbon Perkotaan di Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini di buka oleh Wahyu Gatut Purboyo, S.Pi., M.Si selaku Kabid Perekonomian Dan Sumber Daya Alam Bappeda Prov. Kaltim. Adapun poin-poin yang disampaikan pada kegiatan ini adalah sebagai berikut:
- Penyebab utama dalam perubahan iklim adalah Gas Rumah Kaca. Gas rumah kaca merupakan Fenomena alami di mana gas-gas tertentu (CO2, CH4, N20) di atmosfer bumi menyerap dan memancarkan kembali sebagian dari radiasi panas yang dipancarkan oleh permukaan bumi. Konsentrasi senyawa ini menjadi tidak terkontrol karena adanya aktivitas manusia yang menyebabkan senyawa terbentuk secara massif dan berujung terperangkap di dalam atmosfer.
- Dari tahun 1981-2018, Indonesia mengalami kenaikan suhu sebesar 0,03 °C setiap tahunnya. Indonesia telah mengalami kenaikan muka air laut sebesar 0,8-1,2 cm/tahun, sedangkan sekitar 65% penduduk negara ini tinggal di wilayah pesisir. Hal ini memiliki potensi kerugian ekonomi Indonesia mencapai 0,66-3,45% PDB.
- Indonesia telah berkomitmen tentang perubahan iklim ini dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Untuk Pencapaian Target Ndc Dan Pengendalian Emisi Karbon Dalam Pembangunan Nasional dan perMenLHK No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.
- Pada Kota Samarinda terdapat beberapa konsep penanganan seperti Sponge City, Waterfront City, Resilent City dan Creative City. Program yang termuat dalam RPJMD Kota Samarinda pula telah mendukung pembangunan berwawasan lingkungan yang dapat meminimalisir perubahan iklim.
- Kota Samarinda menerapkan Penurunan Intensitas energi (efisiensi energi) melalui Perwali No. 55 tahun 2021 tentang Efisiensi Penggunaan Energi Listrik dan Efisiensi Penggunaan Air Pada Bangunan Gedung untuk mendukung pembangunan rendah karbon.
- Pada Kota Balikpapan terdapat perubahan persentase kawasan lindung dalam Ranperda RTRW Kota Balikpapan 2024-2043 yang semula kawasan lindung 52% menjadi 47%. Hal ini disebabkan karena adanya Perubahan Sistem dan Klasifikasi Rencana Struktur, Rencana Pola Ruang pada peraturan perundangan acuan penyusunan RTRW Kota Balikpapan dan Perubahan Batas Wilayah Kota Balikpapan RTRW 2012: 51.116,42 Ha -> 51.878,03 Ha.
- Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di Kota Balikpapan. Dalam memperhatikan hal – hal berikut dalam penyusunan Raperda Revisi RTRW 2024-2043 yaitu Mempertahankan Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain dan DAS Manggar sebagai Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap bawahannya, Mengembangkan kawasan penyangga Hutan Lindung melalui pengembangan kawasan Rimba Kota untuk menghindari perambahan hutan lindung, Mempertahankan areal Kawasan Ekosistem Mangrove, terutama di wilayah Kariangau, sekitar Sungai Somber, dan Manggar dan Melestarikan Jalur Migrasi Satwa melalui pengembangan Ketentuan Khusus Jalur Migrasi Satwa di Kariangau.
- Dalam mendukung ketahanan iklim dan pembangunan rendah karbon, Kota Balikpapan menerapkan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 2018-2040 yang meliputi sektor transportasi, energi, komersil, penduduk dan industri.