Focus Group Discussion III Penyusunan Insentif dan Disinsentif Pemanfaaatan Ruang Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Focus Group Discussion III Penyusunan Insentif dan Disinsentif Pemanfaaatan Ruang Daerah Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Fugo Hotel Samarinda. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari organisasi perangkat daerah tingkat provinsi yang berkaitan dan organisasi perangkat daerah tingkat kabupaten/kota yang membidang dinas pekerjaan umum dan penataan ruang.
Sebelumnya telah dilaksanakan FGD I dan II yang secara garis besar membahas mengenai analisis kebijakan terkait insentif dan disinsentif, delineasi wilayah pengendalian, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, serta ketentuan pemberian insentif dan disinsentif pemanfaatan ruang Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian, pada FGD kali ini akan dirumuskan ketentuan teknis dan standar pemberian insentif dan disinsentif berupa tata cara, metode penetapan bentuk serta ketentuan pemberian insentif dan disinsentif.
Tata cara pemberian insentif dan disinsentif adalah Pedoman yang mengatur mekanisme pemberian insentif dan disinsentif melalui permohonan dan tanpa permohonan. Pemberian Insentif dan/atau Disinsentif Pemanfaatan Ruang dibagi berdasarkan kewenangan hukum Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam hal waktu pemberian Insentif dan/atau Disinsentif Pemanfaatan Ruang dapat diberikan melalui 2 cara yaitu diberikan 1 kali pada saat pertama kali atau secara terus menerus dalam jangka waktu tertentu.
Metode penetapan bentuk pemberian insentif dan disinsentif adalah cara untuk menentukan jenis dan bentuk pemberian insentif dan disinsentif. Sampai dengan saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk dan aspek penetapan bentuk insentif dan/atau disinsentif pemanfaatan ruang yang diatur dalam peraturan sehingga penetapan bentuk insentif/disinsentif dilakukan berdasarkan telaahan terhadap aspek penetapan bentuk insentif/disinsentif yang harus dipenuhi. Pertimbangan aspek-aspek penetapan bentuk insentif/disinsentif ini dilaksanakan oleh Tim Penilai Kelayakan Insentif dan Disinsentif.
Ketentuan Pemberian Insentif dan Disinsentif merupakan serangkaian aturan yang mengatur tata cara pengadministrasian insentif dan disinsentif serta prosedur pemantauan dan evaluasi berkala berdasarkan Permen ATR/kBPN Nomor 21 Tahun 2021. Pemantauan dan evaluasi menghasilkan rekomendasi terhadap keberlanjutan kegiatan insentif dan/atau disinsentif Pemanfaatan Ruang. Rekomendasi tersebut dapat menghasilkan 2 keputusan, yaitu pencabutan insentif dan pemberian sanksi administratif.
Selanjutnya diperlukan penetapan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang sebagai pedoman dalam pelaksanaan di daerah dan diperlukan penyelarasan terhadap kab/kota yang sedang menyusun pemberian insentif dan/atau disinsentif Pemanfaatan Ruang. Teknis pemberian insentif dan/atau disinsentif yang disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur diturunkan kepada kabupaten/kota sesuai kewenangannya.