FGD terkait Identifikasi dan Sengketa Pemanfaatan Ruang
Telah diikuti FGD terkait Identifikasi dan Sengketa Pemanfaatan Ruang pada tanggal 9 September 2021 secara daring melalui Zoom Meeting.
FGD dibuka oleh Dr. Andi Renald, ST.,MT selaku Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang dan diikuti oleh Kementerian ATR/BPN, OPD terkait Pemerintah Provinsi, OPD terkait Pemerintah Kota Samarinda, OPD terkait Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara serta Tim Teknis Kegiatan Identifikasi dan Penyelesaian Sengketa.
Adapaun yang menjadi catatan dalam FGD ini adalah sebagai berikut:
1. Sengketa pemanfaatan ruang merupakan perselisihan antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan penataan ruang.
2. Penyelesaian sengketa penataan ruang telah diamanatkan dalam UU 26/2007, UUCK dan turunannya pada PP 21/2021.
3. Para pihak yang terlibat dalam Sengketa Pemanfaatan Ruang adalah antarorang perseorangan, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun sengketa pemanfaatan ruang antar pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dengan masyarakat.
4. Penyebab dari terjadinya sengketa pemanfaatan ruang antara lain karena adanya perselisihan akibat perubahan kebijakan (RTR, kebijakan sektoral dan kebijakan pembangunan), perselisihan akibat perubahan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang (dampak kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTR)
5. Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dalam melakukan penyelesaian sengketa yang terjadi antara Pemerintah Provinsi dan masyarakat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota serta sengketa antar pemerintah kabupaten/kota di provinsi setempat.
6. Berdasarkan amanat PP 21/2021, penyelesaian sengketa pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui musyawarah mufakat. Serta adapun penyelesaian sengketa di luar keadilan dilakukan melalui negosiasi para pihak yang terlibat, mediasi (ada mediator), serta konsiliasi.
7. Adapaun hasil dari penyelesaian sengketa berupa kesepakatan negosiasi, mediasi dan konsiliasi yang didaftarkan ke pengadilan negeri untuk memperoleh akta perdamaian.
8. Salah satu contoh sengketa pemanfaatan ruang di provinsi kaltim adalah perijinan yang tidak sesuai dengan tata ruang, yakni perijinan yang berada di Kawasan RTH dengan pihak yang bersengeta adalah masyarakat dengan pemerintah daerah.