FGD Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Banjir Kota Samarinda dan Kota Balikpapan
(23/7/2024) FGD Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pada Kawasan Banjir Kota Samarinda dan Kota Balikpapan bertempat di Ballroom Hotel Astara Kota Balikpapan. Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Ibu Nurani CItra Adran S.Si., M.Ec., Dev. selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini juga diikuti oleh narasumber pembahas dari Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan serta peserta rapat dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, lembaga non pemerintahan dan akademisi yang terkait. Adapun poin-poin yang dapat disampaikan dari hasil kegiatan ini adalah sebagai berikut:
- Penyusunan Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Banjir Kota Samarinda dan Kota Balikpapan diperlukan sebagai salah satu wujud untuk mendukung pengaturan tata guna lahan di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara.
- Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan terkait muatan dari rancangan peraturan gubernur yang sedang disusun guna mendapatkan masukan yang komperhensif dari seluruh elemen baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Lembaga Non Pemerintahan dan Akademisi.
- Adapun materi yang disampaikan yaitu identifikasi area banjir perkotaan, delineasi wilayah pengendalian banjir, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, ketentuan pengenaan sanksi, ketentuan teknis, pengawasan pembangunan, pembinaan, koordinasi, kerjasama, serta peran masyarakat.
- Kota Samarinda 49,24% dari luas wilayah teridentifikasi berisiko bencana banjir sedang, yang didominasi oleh tingkat banjir sedang berdasarkan analisa implikasi kewilayahan Kota Samarinda terbagi menjadi 1.363 Zona Kendali dan 365 Zona Didorong.
- Kota Balikpapan 48,88% dari luas wilayah teridentifikasi berisiko bencana banjir rendah, yang didominasi oleh tingkat banjir sedang berdasarkan analisa implikasi kewilayahan Kota Balikpapan terbagi menjadi 2.809 Zona Kendali dan 108 Zona Didorong.
- Dalam hal penyempurnaan muatan rancangan peraturan gubernur ini diperlukan update mengenai dasar hukum dan kajian kajian yang telah dilakukan guna memperkaya informasi dan rujukan yang digunakan, selain itu juga diperlukan kajian lebih mendalam lagi terkait dengan rancangan peraturan gubernur ini karena kedepannya peraturan gubernur ini akan mengikat secara legalitas Kota Samarinda dan Kota Balikpapan sehingga jangan sampai kebijakan yang sudah ada bertentangan dengan isi dari rancangan peraturan gubernur ini.