... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

FGD Pembahasan Petunjuk Teknis Pembentukan dan Operasional Kelompok Masyarakat Peduli Tata Ruang Kalimantan Timur

(24/7/2024) FGD Pembahasan Petunjuk Teknis Pembentukan dan Operasional Kelompok Masyarakat Peduli Tata Ruang Kalimantan Timur bertempat di Hotel Harris Samarinda. Kegiatan dipimpin oleh Kabid Penataan Ruang, Nurani Citra A, S.Si., M.Ec.Dev dan dihadiri oleh Kabid Anggaran BPKAD Kaltim, Kabag Peraturan Perundangan Biro Hukum Setda Kaltim, dan perwakilan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kaltim sebagai narasumber penanggap pada kegiatan ini. FGD dilaksanakan dalam rangka mengetahui skema dan mekanisme pendanaan serta proses penetapan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pelaksanaan Kelompok Masyarakat Peduli Tata Ruang di Kalimantan Timur  

Melalui amanat PP 21 Tahun 2021, penyelenggaraan penataan ruang meliputi pembinaan penataan ruang dengan bentuk peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat yang dilaksanakan melalui pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Peduli Tata Ruang. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan fasilitasi pelaksanaan dan pembinaan Kelompok Masyarakat serta melakukan penyusunan petunjuk teknis tata cara pembentukan dan operasional Kelompok Masyarakat Peduli Tata Ruang. 

Diketahui bahwa sebelum menentukan skema pendanaan perlu dilihat kewenangan dari kegiatan Pokmas ini, jika sampai menyentuh lingkup Masyarakat desa/kecamatan maka merupakan kewenangan Kabupaten/kota. Memungkinkan dilakukan Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Provinsi kepada Kabupaten/kota tetapi harus ada MoU atau kesepakatan dengan Pemerintah Kab/kota untuk mengetahui apa saja Batasan kewenangan provinsi dan kabupaten dalam pelaksanaan kegiatan Pokmas Peduli Tata Ruang. Adapun terkait kegiatan yang merupakan fasilitasi/pelatihan dari Pemerintah Provinsi dapat didanai melalui APBD. Terkait dengan Ranpergub yang telah disusun,  bahwa pelaksanaan Uji Publik lazimnya digunakan untuk penetapan Perda, tetapi jika diperlukan maka bisa dilakukan melalui Seminar/lokakarya/diskusi. 

Tindaklanjut kegiatan ini adalah akan melakukan FGD dengan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melalukan sharing program kegiatan dan batas kewenangan provinsi dan kabupaten/kota terhadap program kegiatan yang disusun.