... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

FGD III Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Provinsi Kalimantan Timur

(3/9/2024) FGD III Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Provinsi Kalimantan Timur yang bertempat di Hotel Platinum, Balikpapan. Diskusi dibuka oleh Yullyana Eka Sasmita, S.T., M.Ling selaku Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR & PERA Provinsi Kalimantan Timur, yang diikuti oleh seluruh OPD yang berada di lingkup Provinsi Kalimantan Timur.

Acara Hari ini merupakan tahap akhir dari rangkaian proses penyusunan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 yaitu masuk dalam tahap penjelasan Hasil Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek/Tahunan dimana hasilnya berupa Prioritas Program Pemanfaatan Ruang

Adapun hasil pembahasan sebagai berikut:

  • Secara umum, program dalam Rencana Tata Ruang dan rencana pembangunan (RPD dan Renstra SKPD) Provinsi Kalimantan Timur telah saling sinkron.
  • Sebagian besar program berstatus sudah dianggarkan dan rutin.
  • Program dari instansi 5 pelaksana Dinas Pemuda dan Olahraga masuk dalam Prioritas 2 dikarenakan tidak mendapat konfirmasi terkait pembiayaan dan pelaksanaan.
  • Program yang berasal dari RTRWK tidak mendapat konfirmasi terkait pembiayaan dan pelaksanaan sehingga program-program tersebut masuk ke dalam Prioritas 2 dan 3.
  • Hasil dari Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Jangka Pendek ini dapat menjadi masukan bagi SKPD selaku instansi pelaksana program dalam melaksanakan pemutakhiran rencana pembangunan (RPD) serta masukan peninjauan kembali dalam rangka revisi RTR.
  • Inventarisasi (hasil pengumpulan dan pencatatan) program yang telah dilakukan selama proses pelaksanaan SPPR diharapkan dapat menjadi input/masukan kepada SKPD dalam penyusunan rencana program kerja, seperti program-program lain yang diamanahkan dalam dokumen RTR dan Rencana Pembangunan.
  • Program prioritas yang dihasilkan dalam dokumen SPPR Jangka Pendek dapat digunakan sebagai input/masukan dalam kegiatan peninjauan kembali dokumen RTRW.
  • Pelaksanaan SPPR memerlukan bantuan dari SKPD selaku instansi pelaksana program. Maka dari itu, diharapkan kedepannya SKPD dapat lebih kooperatif serta memiliki tim khusus yang dapat mengikuti kegiatan SPPR setiap tahunnya agar data kuesioner yang didapatkan dapat sinkron dari tahun ke tahun.