... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

FGD 2 Kajian kerentanan sosial program percepatan reforma agraria (PPRA)

Jum'at, tanggal 22 Juli 2022 telah dihadiri undangan FGD 2 Kajian kerentanan sosial program percepatan reforma agraria (PPRA) bertempat di ruang rapat tata usaha Kanwil ATR/BPN Prov. Kaltim. Beberapa poin penting pembahasan sbb :

  1. Program PPRA merupakan program kerja sama pemerintah RI dengan world bank dimana program ini rencananya diadakan di 10 provinsi 
  2. Program ini salah satunya dilatarbelakangi oleh kurang jelasnya batas-batas tanah dan tumpang tindih kepemilikan serta lemahnya perlindungan hukum
  3. ‎untuk provinsi Kaltim dan Kaltara  ada terdapat 8 desa yang menjadi lokasi kajian dipilih secara purposive dengan target 77 ribu Ha bidang tanah dimana pada Kaltim lokasi kajian yang dipilih desa Tj. Batu dan desa Batu-batu (Kab. Berau) serta desa batu timbau dan desa marah haloq (Kab. Kutai Timur)
  4. Saat ini penguasaan lahan PTSL K1 & PTSL K3 berada di sekitar atau dalam wilayah pengelolaan sumber daya alam pertanian dan perkebunan sehingga perlu diatur kebijakan Pemda terkait RTRW & ijin lainnya
  5. kendala penerapan PPRA yaitu belum terlihat wilayah tanah adat dan negara, adanya perbedaan paradigma dalam pelaksanaan PTSL, kurang SDM, dan koordinasi antar sektor
  6. Kebijakan terkait PTSL diatur dalam permen ATR/BPN No. 35 tahun 2016 dan perubahannya dalam permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2017
  7. program PTSL menekankan pada partisipasi masyarakat sebagai core inovasi nya dimana permasalahan utama selain tanah absentee adalah adanya tumpang tindih.
  8. ‎Disarankan untuk penyelesaian tanah absentee dalam proses penerbitan sertifikat didalamnya ditambahkan catatan ketentuan mengenai tanah absentee sesuai dengan PP No. 224 Tahun 1961