FGD 2 Kajian kerentanan sosial program percepatan reforma agraria (PPRA)
Jum'at, tanggal 22 Juli 2022 telah dihadiri undangan FGD 2 Kajian kerentanan sosial program percepatan reforma agraria (PPRA) bertempat di ruang rapat tata usaha Kanwil ATR/BPN Prov. Kaltim. Beberapa poin penting pembahasan sbb :
- Program PPRA merupakan program kerja sama pemerintah RI dengan world bank dimana program ini rencananya diadakan di 10 provinsi
- Program ini salah satunya dilatarbelakangi oleh kurang jelasnya batas-batas tanah dan tumpang tindih kepemilikan serta lemahnya perlindungan hukum
- untuk provinsi Kaltim dan Kaltara ada terdapat 8 desa yang menjadi lokasi kajian dipilih secara purposive dengan target 77 ribu Ha bidang tanah dimana pada Kaltim lokasi kajian yang dipilih desa Tj. Batu dan desa Batu-batu (Kab. Berau) serta desa batu timbau dan desa marah haloq (Kab. Kutai Timur)
- Saat ini penguasaan lahan PTSL K1 & PTSL K3 berada di sekitar atau dalam wilayah pengelolaan sumber daya alam pertanian dan perkebunan sehingga perlu diatur kebijakan Pemda terkait RTRW & ijin lainnya
- kendala penerapan PPRA yaitu belum terlihat wilayah tanah adat dan negara, adanya perbedaan paradigma dalam pelaksanaan PTSL, kurang SDM, dan koordinasi antar sektor
- Kebijakan terkait PTSL diatur dalam permen ATR/BPN No. 35 tahun 2016 dan perubahannya dalam permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2017
- program PTSL menekankan pada partisipasi masyarakat sebagai core inovasi nya dimana permasalahan utama selain tanah absentee adalah adanya tumpang tindih.
- Disarankan untuk penyelesaian tanah absentee dalam proses penerbitan sertifikat didalamnya ditambahkan catatan ketentuan mengenai tanah absentee sesuai dengan PP No. 224 Tahun 1961