... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Ekspose Hasil Penelitian Terpadu Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Rangka Review RTRWP Kaltimantan Timur

(20/03/2024) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh Asisten Perkonomian dan Administrasi Pembangunan menghadiri Undangan Ekspose Hasil Penelitian Terpadu Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Rangka Review RTRWP Kaltimantan Timur Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta. Acara ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P dan dihadiri oleh utusan Bupati/Walikota di wilayah Kalimantan Timur, utusan seluruh Dirjen di Lingkup KLHK , utusan Kementerian/Lembaga terkait, serta Tim Terpadu Penelitian  Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Kalimantan Timur. 

Dalam forum ini, Ketua Tim Terpadu Dr. Ir. Enggar Aprianto, M.Sc memaparkan hasil penelitian Tim Terpadu terhadap usulan perubahan peruntukan dan fungsi oleh  Gubernur Kalimantan Timur. 

Penelitian ini telah berlangsung dari Mei 2023 hingga Maret 2024 yang merupakan runutan proses dari Kick Off Meeting Metodologi, kunjungan lapangan, penyusuanan kriteria dan indikator, pembahasan lokus dan rekomendasi sementara, uji konsistensi, hingga ke penyusunan laporan dan rekomendasi. Dari luas usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar 745.301,90 Ha, Tim Terpadu merumuskan rekomendasi sebesar 171.946,38 Ha atau sebesar 23,07%. Agregat pengurangan dan penambahan terjadi pada fungsi kawasan HPK yang berkurang sebesar 0,49% dan penambahan luasan tertinggi

terdapat pada fungsi Kawasan HPT sebesar 0,21%. 

Adapun catatan penting dalam penyampaian hasil penelitian serta tanggapan peserta sebagai berikut : 

  1. Apresiasi disampaikan kepada Tim Terpadu, Tim Teknis, dan Sekretariat  yang telah bekerja keras dalam seluruh rangkaian proses penelitian tim tepadu. 
  2. Pemerintah Provinsi Kalimantan meminta agar rekomondasi Tim Terpadu dapat disampaikan dalam bentuk prosentase di tiap Kabupaten Kota sebagai bukti komitmen Tim Terpadu yang telah bekerja berdasarkan metodologi scientific. 
  3. Perlu adanya perhatian bahwa proses perubahan kawasan hutan ini tidak hanya berorientasi pada kuantitas perubahan namun juga memperhatikan upaya peningkatan kualitas Kawasan hutan.
  4. Hasil rekomdasi Tim Terpadu juga telah memperhatikan resiko kebocoran penurunan emisi karbon dan pengaruhnya terhadap implementasi East Kalimantan Juridictional Emition Reduction Program (EK-JERP) dalam rangka Forest Carbon Partnership Facilty – Carbon Fund (FCPF-CF) atau Result Base Payment Redd+FCPF-CF yang dapat berimplikasi terhadap pencairan pemabayaran dari World Bank. 
  5. Nomenklatur perubahan fungsi dan peruntukan dalam penelitian ini sebaiknya diubah menjadi penataan kawasan hutan karena tidak secara signifikan mengurangi kawasan hutan di Kalimantan Timur.
  6. Memperhatikan dinamika yang ada atas tanggapan publik yang beragam terhadap penetapan Perda No 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042, perlu adanya penegasan melalui Menteri Dalam Negeri terkait pemberlakukan dan pengaturan substasi HoldingZone pada Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Dalam RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2042.