... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Ekspose Akhir Penyusunan RPerpres Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN) di Kalimantan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur

(15/7/2024) Ekspose Akhir Penyusunan RPerpres Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN) di Kalimantan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ekspose dibuka dengan arahan dan pembukaan yang disampaikan oleh Bapak Deni Ahmad Hidayat, S.H., M.H., selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur yang mewakili Plh. Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Kementerian ATR/BPN, dilanjutkan dengan sambutan yang disampaikan oleh Ibu Siti Sugiyanti, S.E., M.Si., selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Turut hadir dalam kegiatan ekspose Bapak A.M. Fitra Firnanda, S.T., M.M. selaku Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur.

Penyusunan RPerpres dilaksanakan dalam rangka revisi Perpres 31/2015 tentang RTR KPN di Kalimantan. Pada tahun 2023 telah dilaksankaan Peninjauan Kembali, penyusunan materi teknis, integrasi dengan RZ KSNT, dan penyusunan KLHS, sehingga pada tahun 2024 dilanjutkan dengan penyusunan dan penajaman RPerpres dan validasi KLHS. Delineasi RTR KPN di Kalimantan yang masuk dalam Provinsi Kalimantan Timur berada di Kabupaten Mahakam Ulu, yang meliputi 2 kecamatan, yakni Kecamatan Long Pahangai dan Kecamatan Long Apari. Adapun tujuan penataan ruang KPN di Kalimantan ialah mewujudkan Kawasan perbatasan negara sebagai beranda depan negara yang handal, berdaulat, dan tertib dengan peningkatan ekonomi local secara mandiri, berdaya saing serta mempertahankan fungsi lindung sebagai paru-paru dunia dan keanekaragaman hayati yang Lestari.

Beberapa hal yang menjadi bahan masukan di antaranya adalah terdapat beberapa rencana struktur ruang yang belum terakomodir dalam Perda RTRWP Kalimantan Timur namun sudah masuk dalam RPerpres RTRKPN, perlu memperhatikan Kepmen LHK 548/2024 tentang perubahan peruntukan Kawasan hutan, dan perlu pencermatan kembali terhadap penetapan zona lindung geologi yang belum ditetapkan melalui SK Kementerian ESDM.