... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Diskusi Teknis Pelaksanaan KKPR Pasca Terbitnya Perpres No. 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Minerba

(3/5/2024) Diskusi Teknis Pelaksanaan KKPR Pasca Terbitnya Perpres No. 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Minerba bertempat di Hotel Grand Jatra Kota Balikpapan. Acara dibuka oleh ibu Yullyana Eka Sasmita, S.T Selaku Kepala Seksi Pemanfataan Ruang dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Bidang Penataan Ruang. Mengundang Moderator Ibu Nurani Citra Adran, S.Si.M M.Ec.Dev selaku kepala bidang Penataan Ruang dan Narasumber Bapak Althariq Febrino dari Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Tata Ruang dan Ibu Rini Diana Setyawati dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur  dan Narasumber penanggap Bapak Deddy Syahnadi 

Mekanisme Peraturan Presiden Nomor 55 tahu 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Minerba

  1. Terkait dengan nomeklatur dalam pendelegasikan perpres 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait pendelegasian Sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan minerba Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi. Mengenai pendelegasian izin yang dimaksud adalah tidak semua jenis golongan bahan tambang diatur melainkan hanya pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan saja. Sebagai contoh mineral bukan logam jenis tertentu yaitu, Batu Hias dan Batu Bangunan, Batu Kapur/Gamping, Kerikil/Sirtu, pasir, Tanah dan Tanah liat, Gips, Tras, Batu Apung, Batu, Pasir dan tanah liat lainnya, Belerang, Fosfat, Nitrat, Yodium, Potash (kalium Karbonat), Mineral, bahan kima dan bahan pupuk lainnya ( dolomit dll), batu mulia, feldspar dan kalsit, asbes. Kuarsa/pasir kuarsa).
  2. Dalam pengajuan Izin Usaha Jasa Pertambangan ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi berupa persyaratan administrasi yang terdiri dari 9 point dan persyaratan teknis yang terdiri dari 2 point.
  3. Pengajuan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan terdapat 20 point persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu syarat tersebut adalah adanya Informasi Pola Ruang dari Dinas PUPRPERA Kaltim dan informasi Pola Ruang dari Kabupaten/Kota apabila permohonan izin berada di wilayah kabupaten/kota yang mempersyaratkan informasi pola ruang maka dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan. 
  4. Pengajuan IUP Tahap Eksplorasi memiliki persyaratan administrasi terdiri dari 3 point, pesyaratan teknis terdiri dari 1 point, persyaratan lingkungan terdiri dari 1 point dan persyaratan finansial terdiri dari 3 point. Unutk persyaratan lingkungan, sesuai yang tertuang dalam Kepmen LHK Nomor 4 tahun 2021, untuk persyaratan IUPdiubah menjadi Persetujuan pernyataan (PKPLH) yang diajukan ke LBH Provinsi Kaltim disertai dengan pembuatan dokumen lingkungan hidup tahap eksplorasi
  5. Pengajuan IUP Tahap Operasi Produksi memiliki persyaratan administrasi terdiri dari 3 point, persyaratan teknis terdiri dari 3 point, persyaratan lingkungan terdiri dari 2 point, dan persyaratan finansial terdiri dari 3 point.

Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR) perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  • Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk Kegiatan Berusaha yang sudah dilakukan secata manual kemudian diupload ke Sistem OSS. 
  • Dalam Penertiban Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terdiri dari 3 Penetapan Petunjuk Teknis berupa, Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha nomor ; 6/Juknis-PF.01/VIII/2023 , Pelaksanaan PKKPR untuk Kegiatan yang bersifat Strategis Nasional secara Non Elektronik nomor : 10/Juknis-PF.01/XI/2023 dan Pelaksanaan KKPR untuk Kegiatan NonBErusaha secara Non-Elektronik nomor : 13/Juknis-PF.01/XII/2023.
  • Pelaksanaan PKKPR juga memperhatikan ketentuan lain-lain berupa Ketentuan Persyaratan Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang dam Penentuan Masa Berlaku dan Tujuan KKPR. Dalam Perumusan Peryaratan PElaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Ruang dilakukan dengan memperhatikan pengaturan rencana kegiatan ruang berdasarkan peraturan zonasi berdasarkan RDTR yang belum terintegrasi dengan system OSS, ketentuan umum zonasi/arahan zonasi/indikasi arahan zonasi di Pola Ruang yang dimohonkan berdasarkan RTR, ketentuan teknis dalam dokumen RTB/RIK yang diunggah pemohon, hasil PTP, peraturan perundang-undangan untuk kepentingan umum, Kerjasama denga IUP OP, dan peraturan atau kebijakan teknis sectoral lainnya.
  • Isu yang dibahas dalam Penerbitan KKPR masuk dalam perjinan dasar dan tidak masuk dalam perijinan usaha.