... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Diskusi Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pelayanan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan Pemerintah Daerah

 

Jumat 25 Juni 2021

Acara Diskusi Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pelayanan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dengan Pemerintah Daerah

 

Materi disampaikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Bpk. Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM

 

Catatan dalam Diskusi :

1. Pertemuan menjelaskan terkait Konsep KKPR dan Rencana Penarikan PNBP atas Layanan Penerbitan KKPR oleh Direktur Jenderal Tata Ruang serta Uji publik melalui pengisian survei Willingness to Pay PNBP atas Layanan Penerbitan KKPR 

2. Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha diantaranya meliputi 

1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); 

2) Persetujuan Lingkungan; dan

3) Persetujuan Bangunan Gedung. 

3. KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan RDTR. 

4. Pemerintah Daerah yang belum menyusun dan menyediakan RDTR, maka KKPR diberikan melalui persetujuan dengan asas berjenjang dan komplementer 

5. Penarikan PNBP untuk Jasa Layanan Penerbitan KKPR sebagai Amanat PP No. 21 Tahun 2021 dan Rapermen KKPR 

6. Harapannya, penerimaan PNBP dari layanan penerbitan KKPR dapat menambah pemasukan negara, sehingga dapat dimanfaatkan untuk :

a) Tambahan fasilitasi Bantek dan Bimtek dalam penyusunan RDTR 

b) Continuous improvement sistem Gistaru dan modul KKPR-OSS untuk meningkatkan kemudahan berusaha. 

c) Mendukung operasionalisasi penerbitan KKPR di pusat dan daerah. 

d) Pelatihan dan sertifikasi SDM berkualitas mengawal proses penerbitan KKPR. 

e) Pengembangan sistem informasi lainnya untuk peningkatan kualitas penataan ruang kedepannya. 

7. Untuk itu, sangat penting bagi upaya penerbitan KKPR untuk didukung oleh alokasi anggaran yang kuat, yang salah satunya dapat diupayakan melalui penarikan PNBP guna menutupi biaya operasional penerbitan KKPR.

8. Saat ini, mekanisme penggunaan dan transfer PNBP ke daerah sedang didiskusikan bersama Kementerian Keuangan dan BKPM. 

 

9. Selanjutnya pemerintah daerah diminta untuk mengisi Kuesioner Survei Willingness to Pay Layanan Penerbitan KKPR dengan memperhatikan aspek kewajaran dan competitiveness, serta eksklusivitas KKPR untuk perolehan hak atas tanah. Jika dibutuhkan pendalaman terhadap hasil uji publik ini, maka akan dilakukan uji publik tahap 2.