Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penguatan Layanan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKRPR)
(20/7/2024) Undangan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penguatan Layanan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKRPR) di Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan bertempat di The Stones Hotel – Legian Bali. Kegiatan dibuka oleh Bapak Ir. Dwi Haryawan S, M A selaku Direktur Jenderal Tata Ruang. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Ibu Melisa Sulistyaningsih selaku Direktur Perencanaan Jasa dan Kawasan, Kementerian Investasi/BKPM, dan Bapak Wartomo, A. Ptnh., S.H., M.H. Selaku Direktur Penatagunaan Tanah, Kementerian ATR/BPN. Kegiatan ini diikuti Kementerian ATR/BPN , OPD yang membidangi tata ruang di Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Bali, serta OPD yang membidangi perizininan dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan,dan Bali.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung percepatan investasi melalui KKPR untuk Kegiatan Berusaha dan Kegiatan Non Berusaha di Daerah. Kegiatan kali ini berfokus pada tahap penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan ruang dan Penerbitan KKPR.
Adapun poin-poin yang dibahas dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:
- Apabila seluruh Lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang berada di dalam delineasi RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS maka penilaian dilakukan melalui mekanisme KKKPR, jika di luar delineasi RDTR terintegrasi sistem OSS maka penilaian dilakukan melalui mekanisme PKKPR. Tahapan Penilaian Persetujuan KKPR Berusaha dan Non Berusaha yaitu Penyiapan bahan penilaian PKKPR, Penilaian terhadap Rencana Tata Ruang selain RDTR, Penilaian terhadap aspek pertanahan dan sektor, Penyusunan hasil penilaian PKKPR, Pembahasan oleh FPR, Penyusunan peta penerbitan PKKPR, dan Penyusunan dan finalisasi konsep PKKPR. Sebelum penilaian dilakukan pemeriksaan ketersediaan RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS.
- Pada tahap penilaian terhadap aspek pertanahan dan sektor dapat dilakukan dengan pengecekan dengan hasil Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP). Pertimbangan kesesuaian rencana kegiatan yang dimohonkan terhadap seluruh atau sebagian tanah yang akan digunakan ditinjau berdasarkan aspek penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T), serta kemampuan tanah. Apabila terdapat perbedaan luas dan titik koordinat antara permohonan PKKPR dengan hasil PTP bagi pemohon yang melampirkan bukti penguasaan tanah maka memiliki ketentuan.
- Apabila luas dan titik koordinat beririsan antara pemrohonan PKKPR dengan hasil PTP maka luasan yang disetujui adalah area yang beririsan.
- Apabila tidak beririsan, maka seluruh area yang dimohonkan dapat digantikan oleh area hasil PTP selam amsih tercakup dalam penguasaan tanah.
- Ketentuan Faktor Pengurang luas permohonan pada kegiatan non berusaha meliputi:
- Terdapat luas dan titik koordinat yang beririsan antara permohonan KKPR dengan hasil PTP bagi pemohon yang tidak melampirkan bukti penguasaan tanah. Area yang tidak beririsan akan menjadi faktor pengurang Lokasi yang akan disetujui.
- Terdapat Lokasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang berada pada kawasan hutan
- Berada pada delineasi PIPPIB, maka rencana kegiatan pemanfaatan ruang mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan mengenai PIPPIB
- Berada pada badan air (akan menjadi faktor pengurang, kecuali untuk kegiatan jaringan sumber daya air, pembangkit Listrik, dsb)
- Sampai saat ini sistem OSS belum bisa mengakomodir permohonan lintas wilayah, sehingga saat ini yang menerbitkan KKPR sebatas Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Pusat. Jika terdapat permohonan lintas wilayah maka sistem OSS akan melimpahkan permohonan ke wilayah dengan luas permohonan lebih besar. Oleh karenanya lebih dianjurkan untuk pemohon memecah wilayah permohonan sesuai dengan batas administrasi masing-masing wilayah.
- Mengenai permasalahan perbedaan batas administrasi antar 2 Kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, disarankan untuk mengacu Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur.