Undangan Sosialisasi Perpres 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberiaini Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
(30/8/2023) Undangan Sosialisasi Perpres 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberiaini Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur bertempat di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur. Acara ini dibuka oleh Bapak Tejo Yuwono, S.Pd selaku Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik serta diikuti oleh Dinas PUPR Provinsi Kaltim, Dinas ESDM Provinsi Kaltim, DPMPTSP Provinsi Kaltim sebagai narasumber serta instansi terkait di lingkungan Kabupaten Kutai Timur, Perusahaan dari sektor perkebunan, sektor pertambangan, sektor kehutanan, BUMN serta organisasi terkait.
Bu Nurani Citra Adran, S.Si., M.Ec. Dev selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR&PERA Provinsi Kalimantan Timur dalam kegiatan ini menjadi salah satu narasumber yang memberikan paparan terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Perpres Nomor 55 tahun 2022 menjelaskan Kewenangan yang didelegasikan kepada pemerintah provinsi berupa pemberian sertifikasi standar, izin, pembinaan dan pelaksanaan perizinan berusaha yang serta pengawasan dan pelaksanaan perizinan berusah terhadap pertambangan Mineral Bukan Logam dan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
Di kesempatan ini Kepala Bidang Penataan Ruang menyampaikan bahwa saat ini telah terbit Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 yang dijadikan acuan dalam pemberian Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Kabupaten/Kota wajib melakukan penyesuaian terhadap Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur setelah diterbitkannya perda terbaru sebagaimana amanat PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Serta dalam pemberian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang harus berjenjang dan komplementer
Terhadap Perda RDTR yang sudah terintegrasi OSS maka KKPR akan terbit secara otomatis. Di Kabupaten Kutai Timur sudah terdapat 2 RDTR yang terintegrasi dengan OSS yakni RDTR Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang dan RDTR Kawasan Perkotaan Samarinda.
Bila RTRW tidak terintegrasi dengan OSS maka KKPR diterbitkan melalui tahapan penilaian melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terlebih dahulu oleh OPD teknis yang membidangi penataan ruang dan dapat juga melibatkan Forum Penataan Ruang.