Dialog Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
(21/2/2025) Dialog Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Aula Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka monitoring tindak lanjut atas Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021 tentang Rekomendasi DPD RI atas Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda tentang Implementasi UU No 11 Tahun 2020 tenang Cipta Kerja di Daerah terkait Kebijakan Daerah Mengenai RTRW di Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan dibuka oleh Bapak Dr. Mahendra Putra Kurnia, S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, dilanjutkan dengan Pengantar Diskusi oleh Pimpinan BULD DPD RI, Bapak Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P. Hadir sebagai narasumber mewakili Kepala Dinas PUPR-PERA Provinsi Kaltim, Ibu Nurani Citra Adran, S.Si., M.Ec.Dev. selaku Kepala Bidang Penataan Ruang yang menyampaikan materi terkait Implementasi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja di Daerah terkait Kebijakan Daerah mengenai RTRW.
Beberapa hal penting yang dibahas saat rapat adalah sebagai berikut:
- DPD RI melalui BULD memandang bahwa PP 21/2021 berdampak pada eksistensi Perda RTRW, sehubungan dengan ketentuan dalam PP dimaksud bahwa RTRW harus diintegrasikan dengan RZWP3K.
- BULD melaksananan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi UUCK terhadap kebijakan daerah mengenai tata ruang, dan teridentifikasi permasalahan dari aspek legislasi, koordinasi kelembagaan, dan permasalahan kebijakan lainnya.
- DPD RI merumuskan rekomendasi penyelesaian permasalahan tersebut yang termuat dalam Keputusan DPD RI Nomor 53/DPD RI/V/2020-2021, di antaranya adalah perlunya konstruksi harmonisasi legislasi pusat daerah, serta perubahan, pembuatan, maupun implementasi regulasi.