Uji konsistensi Penelitian Terpadu Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dalam rangka review RTRW Provinsi Kalimantan Timur
20-22 Juli 2023 telah dilaksanakan Uji konsistensi Penelitian Terpadu Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dalam rangka review RTRW Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Hotel Santika Premier Slipi, Jakarta. Pada tahap ini dilakukan Uji konsistensi dengan diikuti Pemerintah Daerah, Instansi Pusat, Perhutanan Sosial, KHDTK serta Stakeholder terkait.
Kegiatan ini diawali oleh pemaparan dari Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, yang diwakili Ibu Ir. Rossi tjandra Kirana. M.SE selaku Direktur Rencana dan penggunaan kawasan hutan dan pembentukan wilayah pengelolaan hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selanjutnya pemaparan oleh Gubernur Kalimantan Timur diwakili Ir. Ujang Rachmad Msi selaku Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Provinsi Kalimantan Timur serta diikuti Pemaparan Ketua Tim Terpadu Bapak Enggar Aprianto, Msc. pada sesi berikutnya dilakukan Pembahasan uji konsistensi yang dibagi perdesk.
Dasar hukum proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan kehutanan dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Harapan pemerintah provinsi kaltim bersama-sama pemerintah kabupaten/kota dalam usulan perubahan Kawasan hutan ini :
- Memberikan hak yuridis formal atas status hukum kepada masyarakat;
- Memberikan status administrasi ketatanegaraan atas suprastruktur permukiman masyarakat;
- Meningkatkan aksesibilitas wilayah bagi kepentingan arus barang dan jasa;
- Pengembangan geoekonomi kawasan untuk membangun ekonomi baru dalam usaha menciptakan lapang kerja;
- Membuka lapangan kerja baru yang usaha untuk mengurangi pengangguran;
- Meminimalisir terjadinya konflik kepentingan dan kecemburuan sosial antar masyarakat; dan
- Menerapkan secara konsisten prinsip pembangunan berkelanjutan dalam penataan ruang yang menyeimbangkan aspek ekonomi, social dan lingkungan sesuai strategi dan komitmen pembangunan ekonomi hijau.