tinjau lapangan pemeriksaan tanah dan sidang Panitia B atas 2 permohonan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai tindak lanjut dari hasil inventarisasi dan cek fisik dari Tim Kanwil BPN
Tanggal 7 - 9 Agustus 2022 telah diikuti tinjau lapangan pemeriksaan tanah dan sidang Panitia B atas 2 permohonan Hak Guna Usaha (HGU) sebagai tindak lanjut dari hasil inventarisasi dan cek fisik dari Tim Kanwil BPN.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Bapak Adri Virly Rachman, S.ST selaku Ketua Panitia B bersama para Kepala Bidang Kanwil ATR/BPN dan dihadiri oleh Perwakilan dari unsur Pemprov Kaltim, Pemkab Kutai Timur, Perangkat Kecamatan dan Perangkat Desa terkait wilayah permohonan.
Pengajuan permohonan meliputi 2 lokasi permohonan atas nama PT. Karya Agro Prima Sejahtera yang berlokasi di Kecamatan Kongbeng dan PT. Pradana Telen Agromas yang berlokasi di Kecamatan Telen.
Adapun beberapa hal yang menjadi catatan adalah sebagai berikut :
1.Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2016 dan Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 – 2035, lokasi permohonan berdasarkan pola ruang berada di Kawasan Perkebunan, Permukiman, Pertanian Tanaman Pangan dan Sempadan Sungai.
2.Terkait dengan Pola Ruang Pertanian dan tanaman pangan akan di enclave serta Sempadan Sungai akan di Enclave sejauh 100 meter
3.Terkait lokasi yang berada pada struktur Ruang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Air Pada DI Miau Baru dan DI Pesap akan dibuatkan akta pernyataan notarill sesuai Permen ATR/KABPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang tata cara penetapan Hak pengelolaan dan hak atas tanah.