Tim Terpadu dan Sekretariat Pelaksana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara
Jumat tanggal 12 Januari 2023, telah dilaksanakan Rapat Tim Terpadu dan Sekretariat Pelaksana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur bertempat di ruang rapat tepian II lantai 2 kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Ibu Dra. Sri Wahyuni, M.PP selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim. Rapat ini diikuti oleh Bapak Pj Gubernur Kabupaten Penajam Paser Utara, Perwakilan dari Instansi Pusat Kementerian PUPR dan Kemenhub, Perwakilan Badan Otorita IKN, Perwakilan dari Kejaksaan, Perwakilan Kanwil ATR/BPN Prov. Kaltim, Instansi pemerintah Provinsi yang berkaitan, Instansi pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam kegiatan ini disampaikan rencana kebutuhan lahan Bandara VVIP untuk pengerjaan proyek akan dilaksanakan oleh 2 kementerian, namun terdapat perbedaan luasan lahan yang dibutuhkan, dimana Kemenhub membutuhkan luas lahan sebesar 347 ha yang sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 125 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Bandara VVIP dan Kementerian PUPR membutuhkan luas lahan sebesar 365 ha.
Berdasarkan status lahan tersebut yang seluruhnya masuk dalam HPL Bank Tanah hanya sekitar 290 Ha yang telah disetujui oleh Komite Badan Bank Tanah untuk diserahkan kepada Kementerian untuk pembangunan Bandara VVIP, sisanya masih menunggu keputusan dari Komite Badan Bank Tanah. sehingga lahan prioritas yang akan diselesaikan Dampak Sosial Kemasyarakatan tahap awal adalah seluas 290 Ha.
Bapak PJ Bupati Penajam Paser Utara meminta kepada Ibu Setda Prov Kaltim untuk Tim Terpadu dapat segera turun kelapangan untuk menyelesaikan permasalahan lahan tersebut, dikarenakan target Bandara VVIP harus selesai di bulan Juni 2024. Namun dikarenakan permasalahan lahan belum juga selesai progres pengerjaan proyek tersebut menjadi terhambat.
Adapun isu permasalahan dilapangan yaitu:
- Terdapat somasi perihal pernohonan penyelesaian tanah ulayat
- Terdapat lahan garapan tanam tumbuh masyarakat
- Terdapat lahan yang diklaim oleh masyarakat
- Apabila akhir januari 2024 isu permasalahan belum selesai maka berpotensi keterlambatan penyelesaian proyek.
Berdasarkan hal - hal tersebut diatas, keputusan rapat telah disepakati untuk segera melakukan tindak lanjut Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan terhadap 290 Ha yang telah teridentifikasi sementara sebanyak 25 bidang terdampak dan akan diagendakan untuk peninjauan lapangan oleh tim terpadu serta sosialisasi dan konsultasi publik penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang diagendakan pada tanggal 13 Januari 2024.
Dalam proses upaya percepatan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan ini juga diarahkan agar seluruh proses dan mekanisme tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku agar pembangunan berjalan clean and clear.