Sosialisasi Program Penurunan Emisi di Provinsi Kalimantan Timur
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memilih Provinsi Kalimantan Timur sebagai lokasi program pengurangan emisi dari deforestai dan degradasi hutan melalui Program Forest Carbon Partnership Facilities – Carbon Fund (FCPF – CF) yang dikelola oleh World Bank.
Program FCPF – CF sendiri adalah implementasi program untuk mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) dengan skema pembayaran berbasis kinerja. Salah satu hasilnya adalah emission reduction program document (ERPD).
Bertempatkan di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2018, kru kami mengikuti Sosialisasi Program Penurunan Emisi FCPF – CF yang tertuang pada ERPD.
Dari pemaparan, diketahui bahwa faktor utama terjadinya deforestasi dan degradasi hutan dikarenakan banyaknya terjadi konversi lahan hutan dari mulai kepentingan kegiatan pertambangan, tanaman industri, perkebunan, sampai bahkan perambahan lahan dari masyarakat setempat dengan alasan untuk mata pencaharian keluarga.
Untuk mengatasi hal tersebut maka dibuatlah program – program "penyelamatan" hutan di Kalimantan Timur, yang diharapkan nantinya dapat mengurangi jumlah emisi.
Adapun program-program unggulan tersebut antara lain :
- Moratorium ijin di hutan primer dan lahan gambut;
- Mempertahankan hutan primer dari kegiatan pertambangan maupun hutan tanaman melalui High Conservation Values (HCV) Assessment;
- Penyusunan Peraturan Gubernur Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (NKT) di areal perkebunan;
- Pengendalian ekstensifikasi tambak di hutan mangrove melalui Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K);
- Perlindungan kawasan lindung geologi karst;
- Pencabutan izin tambang yang Non Clear and Clean (Non CNC);
- Pengawasan ketat terhadap perencanaan tambang dan reklamasi pasca tambang;
- Pemantauan titik api dan pengecekan lapangan dan penegakan hukum berdasar analisis lapangan;
- Review perijinan di kawasan lindung geologi melalui klarifikasi peta;
- Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap dampak pertambangan illegal;
- Mendorong tambang kecil untuk mengimplementasikan praktek tambang lestari dengan melibatkan perusahaan tambang besar
- Sistem kemitraan masyarakat untuk pengendalian kebakaran di lingkungan Kabupaten yang rawan terjadi kebakaran, yaitu Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kabupaten Paser;
- Pembentukan Kampung Iklim;
- Sosialisasi model baru perladangan gilir balik dan pembukaan ladang tanpa bakar di Kutai Barat dan Mahakam Ulu;
- Pelatihan inventarisasi dan identifikasi NKT pada area budidaya perkebunan;
- Membuat komitmen tertulis para stakeholder terkait perkebunan berkelanjutan di Kabupaten Berau, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Mahakam Ulu, Paser, dan Penajam Paser Utara;
- Penyusunan modul dan pelatihan Sustainable Palm Oil (SPO) untuk pelaku kebun kelapa sawit;
- Pelatihan budidaya ikan air tawar dan pemijahannya, pengelolaan ladang tanpa bakar, cara manajemen, pemasaran, dll;
- Penguatan KPH Konservasi, Lindung, dan Produksi;
- Pengukuhan batas kawasan dan penataan blok pengelolaan hutan;
- Pengembangan mekanisme insentif;
- Pemanfaatan rawa pinggir sungai untuk sawah yang ditujukan bagi peladang yang berpindah-pindah agar tidak membuka hutan;
- Pengelolaan tambak ramah lingkungan;
- Identifikasi dan penyelesaian konflik melalui perhutanan sosial, dan lain-lain.
Selain itu, terdapat program-program yang secara tersurat terkait dengan emisi yang antara lain seperti: 1. Pelatihan dan Penerapan Pengukuran Serapan Karbon, 2. Monitoring dan Evaluasi Informasi Perluasan Kawasan NKT, 3. Monitoring Pengelolaan HCV, dan 4. Pengembangan database.
Acara yang dibuka secara langsung oleh Ibu Dr. Meiliana, SS, MM selaku Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur ini turut melibatkan UPT Pusat seperti BPKH, BDLHK, BKSDA, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten / Kota yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perkebunan, serta Akademisi/ NGO dan swasta.
Program-program disampaikan kepada para stakeholder di Kalimantan Timur diharapkan dapat terakomodir dalam rancangan program RPJMD 2018 – 2023 dan Renstra OPD di mana apabila program-program tersebut terlaksana dapat menurunkan emisi karbon hingga 89%. Selain itu, program FCPF ini juga diharapkan dapat terintegrasi untuk mendukung Program Kaltim Hijau yang mana sudah terlaksana 8 tahun lalu, dilansir dari kaltimprov.go.id.
Sesuai dengan hasil pertemuan tersebut, ERPD akan mulai dilaksanakan tahun 2019 hingga tahun 2025 mendatang. Pendanaan bersumber dari World Bank. Adapun program yang akan dilaksanakan terkait dengan review kebijakan perijinan, penegakan hukum, peningkatan kesadaran/ pemahaman, pelaksanaan pengelolaan hutan berkelanjutan, Reduced Impact Logging (RIL), koordinasi, monitoring dan evaluasi, dan kegiatan pendukung lainnya.
Untuk materi & paparan lengkapnya dapat di download di sini.