... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Non Berusaha

(28/8/2024) Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Non Berusaha yang diselenggarakan oleh Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur yang bertempat di Mahakam Ballrom Hotel Harris Samarinda. Acara diawali dengan sambutan Kepala Dinas PUPR PERA Provinsi Kalimantan Timur yang dalam kesempatan kali ini diwakili oleh Ibu Nurani Citra Adran, S.Si., M.Ec. Dev selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR PERA Provinsi Kalimantan Timur.

Rencana Tata Ruang yang disusun mengatur fungsi peruntukkan ruang agar kegiatan pembangunan dapat bersinergi antara satu dengan yang lain. Pelaksanaan updating terhadap kebijakan serta pengaturan penyelenggaraan penataan ruang, salah satunya mengenai pengaturan dalam hal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). 

Kebijakan terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan lebih rinci diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang KKPR dan SPPR.

Tahapan penilaian KKPR untuk kegiatan non berusaha tidak melalui sistem OSS, hanya melalui sistem kementerian tetapi sampai saat ini masih belum tersedia.

Kriteria kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha, yaitu membutuhkan perizinan non berusaha, tidak membutuhkan perizinan berusaha dan/atau nomor induk berusaha, tidak bertujuan komersial dan tidak menghasilkan keuntungan, tidak bersifat strategis nasional atau objek vital nasional serta sumber dana berasal dari APBN, APBD dan/atau dana CSR.

Penyampaian dokumen fisik KKPR kepada pemohon beserta tembusan dilakukan oleh OPD yang membidangi urusan penanaman modal dan investasi disertai tanda bukti pengiriman atau tanda terima dokumen. Sedangkan untuk penyampaian hasil pemindaian dokumen KKPR kepada pemohon beserta tembusan dilakukan oleh dinas yang membidangi urusan di bidang perizinan dan investasi.

Terdapat aplikasi E-STP yang dikembangkan oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur merupakan sistem pelayanan elektronik dengan cakupan pelayanan, yaitu lingkungan hidup, pendidikan dan kebudayaan, perhubunganm pekerjaan umum dan perumahan rakyat, energi dan sumber daya mineral, kehutanan, perkebunan dan sosial.