... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Sosialisasi Pembinaan Penyelengaraan Infrastruktur Kawasan Permukiman Dalam Mendukung Kawasan Strategis Daerah Provinsi

Agenda Sosialisasi Pembinaan Penyelengaraan Infrastruktur Kawasan Permukiman Dalam Mendukung Kawasan Strategis Daerah Provinsi yang diadakan oleh DPUPR & PERA Bidang Cipta Karya Provinsi Kalimantan Timur. Dalam acara ini sebagai Narasumber Bapak A. Muzakkir, S.T. M.Si selaku Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR&PERA Provinsi Kaltim dan Bapak Dana Adisukma, S.T. M.Sc. selaku Direktur HRC Cabang Provinsi Kaltim. Adapun poin-poin dari dalam pembahasan antara lain :

1. Kebijakan penataan ruang wilayah salah satunya adalah perwujudan pemerataan hasil pembangunan. Salah satu strategi dalam perwujudan pemerataan hasil pembangunan adalah pemerataan pengembangan wilayah melalui keseimbangan pembangunan dan keterkaitan kawasan permukiman

2. Pembangunan infrastruktur yang mendukung peningkatan dan pemerataan aksesibilitas dan konektivitas wilayah yang baik menuju pusat produksi dan pemsaran serta kawasan strategis provinsi merupakan tuntutan masyarakat sekaligus termasuk dalam lima permasalahan utama pembangunan Provinsi Kaimantan Timur sebagaimana tertuang dalam RPJMD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023,yaitu: Belum meratanya aksesibilitas dan konektivitas di Kalimantan Timur disebabkan karena rendahnya ketersediaan serta kualitas infrastruktur dasar antara lain prasarana jalan, air bersih, sanitasi layak, perumahan dan permukiman yang layak huni dan ketenagalistrikan.

3. Integrasi RTR dengan rencana pembangunan diperlukan untuk mendorong terciptanya satu kesamaan cara pandang dalam menyusun program terkait penyediaan infrastruktur dasar pengembangan wilayah pada kawasa-kawasan yang diprioritaskan Sesuai Arahan Rencana Tata Ruang. 

4. Dalam PP 14 Tahun 2016 Pasal 57 disebutkan bahwa“Perencanaan kawasan permukiman harus dilakukan sesuai dengan rencana tataruang wilayah.” 

5. Rencana Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen rencana sebagai pedoman dalam memenuhi kebutuhan Lingkungan Hunian dipekotaan dan perdesaan serta tempat kegiatan pendukung yang dituangkan dalam rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Dokumen RKP dapat mengacu dokumen tata ruang

6. Pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan tata ruang mengacu pada RTRW sehingga setiap pemangku kementingan harus paham 

7. Delineasi permukiman yang ada di RTRW menjadi acuan dalam penyusunan dokumen RP3KP

8. RP3KP dan RKP provinsi mengatur di lingkup kawasan strategis provinsi

9. Pembinaan belum mendapat porsi yang cukup dalam penyelenggaraan kawasan permukiman

10. Fungsi forum dalam tata ruang  untuk mengsinkronkan dalam perencanaan. Rencana tata ruang sebagai dasar dalam penyusunan program