... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Sosialisasi dan Diskusi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2021 dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang

Agenda Sosialisasi dan Diskusi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2021 dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, pada hari Kamis, 11 November 2021 di Swissbell Hotel Kota Balikpapan.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR PERA Kaltim, dan dihadiri oleh BAPPEDA Kaltim, Dinas PUPR-PERA Kaltim, Bappeda Se-Kaltim dan OPD yang menangani bidang Penataan Ruang se-Kaltim. Materi yang dipaparkan yaitu Sosialisasi dan Diskusi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 disampaikan oleh Bapak Rif Abrar Raflis, ST, M.Se, M.Ec  dan materi Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2021 disampaikan oleh Bapak Hendro Pratikno, S,Si., MT

Adapun beberapa poun pembahasan yang disampaikan meliputi sebagai berikut:

• Disahkannya UUCK dan PP 21 memberikan perubahan terhadap banyak hal, salah satunya adalah penataan ruang, yang menghasilkan peraturan turunan sehingga perlu dilakukan adaptasi dengan peraturan-peraturan perbaru tersebut

• Terkait dengan LP2B, saat ini proses pengajuannya dilakukan berjenjang dari  daerah hingga nasional (bottom up), hal ini dimaksudkan untuk tetap memberi ruang yang sesuai kepada daerah untuk melakukan pembangunan. Terkait dengan garis panta, kawasan hutan, dan administrasi wilayah penyelesaiannya dapat disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi

• Penentuan garis pantai menggunakan data dari BIG sebagai walidata, termasuk pengajuan peta dasar yang akan direview dan validasi oleh BIG untuk menghindari konflik, termasuk dengan pemilik lahan.

• Batas daerah dapat dikoordinasikan dengan Kemendagri tekait dengan batas administrasi daerah, untuk kawasan hutan, BPKH di daerah dapat berkoordinasi dnegan KLHK dalam penentuan kawasan hutan untuk menghindari permasalahan saat penyusunan RTR.

• Pada RDTR, saat ini ada Kesepkatan Kavling Umum, hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga kepadatan di suatu daerah dalam rangka menghindari terjadinya kekumuhan

• Terkait dengan pemerintah wajib menyediakan RTR dalam bentuk digital yang sesuai standart dan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya, beberapa terobosan yang dilakukan yaitu: Platform Digital Penyebarluasan Informasi Rencana Tata Ruang, Platform Digital Konsultasi Publik OnlinePlatforn Digital Pemantauan status Penyusunan dan Penetapan RTR

• Sejalan dengan Perpres 30/2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) yang dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan

• Kualitas data maupun peta yang digunakan pada saat proses penyusunan RTR akan berpengaruh terhadap hasil rencana yang akan dihasilkan. Permasalahan tentang basis data dan penyajian peta dapat menghambat proses penyusunan RTR, Permen 14/2021 untuk mengisi kekurangan tersebut dimana mengatur tentang penyajian peta sepert warna, symbol, layout, dan basis data seperti nomenklatur, penamaan, dllSaat ini format basis peta rencana tata ruang sudah 

• diunduh, kedepannya mungkin akan dilakukan klinik-klinik untuk penerapat Permen ATR/BPN 14/2021 ini lebih dalam lagi, khususnya kepada ahli-ahli GIS yang ada.

• Saat ini format basis peta rencana tata ruang sudah dapat diunduh, kedepannya mungkin akan dilakukan klinik-klinik untuk penerapat Permen ATR/BPN 14/2021 ini lebih dalam lagi, khususnya kepada ahli-ahli GIS yang ada.