... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Realisasi Investasi di Kawasan Peruntukan Industri Kariangau (KIK) yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur

(6/11/2023) Rapat Realisasi Investasi di Kawasan Peruntukan Industri Kariangau (KIK) yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP Kota Balikpapan. Rapat dibuka oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur Bapak Puguh Harjanto, S.STP.,M.Si. Rapat dihadiri oleh Bappeda Prov. Kaltim, Dinas ESDM Prov. Kaltim, Dinas PUPR & PERA Prov. Kaltim, DISPERINDAKOP Prov. Kaltim, DPMPTSP Kota Balikpapan, Perusda Kota Balikpapan serta pelaku usaha yang berada di wilayah Kawasan Peruntukan Industri Kariangau.

Berdasarkan RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023, Kawasan Peruntukan Industri masuk ke dalam Kegiatan Strategis Provinsi yang meliputi Kawasan Peruntukan Industri Kariangau dan Buluminung di Kota Balikpapan dan Kab. Penajam Paser Utara dengan luas ± 3.000 Ha untuk Kariangau. 

Pada akhir Tahun 2022, tingkat kemantapan jalan sudah mencapai 98,38% atau sepanjang 10,34 km dan telah memenuhi struktur perkerasan. Perkerasan berupa aspal sepanjang 2,65 km dan rigrid pavement sepanjang 7,86 km yang siap mendukung kegiatan pada Kawasan Peruntukan Industri Kariangau. Pada tahun 2024 mendatang, untuk menunjang KPIK, akan dilaksanakannya kegiatan rekonstruksi jalan KM 5,5 Balikpapan – Kariangau sepanjang 0,78 km dengan perkerasan rigid pavement.

Permasalahan yang dialami perusahaan di wilayah KPIK yang terikat langsung, yaitu dorongan untuk melaksanakan kewajiban penyampaian LKPM, adanya bidang usaha yang belum berjalan aktif tetapi sudah memiliki NIB, terdapat beberaapa pengurusan perizinan yang belum terselesaikan, belum terdapatnya data yang valid mengenai batas wilayah KPIK. Saat ini ada 5 perusahaan pada wilayah KPIK yang belum tertib menyampaikan LKPM. Perusahaan yang bergerak di sektor industri yang berada di kawasan industri wajib menyampaikan informasi terkait data-data mengenai aktivitas perusahaan di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). Pelaporan pada akun SIINAS diwajibkan 2 kali dalam setahun.

Adanya kendala dalam kegiatan perusahaan pada wilayah KPIK yaitu penerbitan dalam sertifikat yang berada di wilayah Jembatan Pulau Balang menuju IKN tetapi sudah mulai diselesaikan dalam 1 tahun ini dan sedang dalam perbaikan administrasi. Adanya permasalahan pada akses menuju beberapa titik perusahaan yang berada di wilayah KPIK karena adanya pembangunan jalan tol sehingga disarankan menggunakan transportasi laut.