Rapat raperda perubahan kedua atas perda nomor 17 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum dan raperda tentang rencana pembangunan industri (RPIK)
Assalamualaikum, Wr, Wb…mohon izin menyampaikan hasil rapat raperda perubahan kedua atas perda nomor 17 tahun 2016 tentang retribusi jasa umum dan raperda tentang rencana pembangunan industri (RPIK) pada tanggal 31 Agustus 2021 bertempat di Ruang rapat tepian 1 Kantor Gubernur Kalimantan timur. Rapat di pimpin oleh Kepala Biro hukum Provinsi Kalimantan Timur. Hasil diskusi adalah sebagai berikut :
a) Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK)
1. Raperda RPIK harus mengacu pada RTRW Kab. Kukar dan RPJMD Kab. Kukar sehingga tidak ada perbedaan skala pada dokumen-dokumen tersebut
2. Pengesahan Perda menunggu Perda RTRW di sahkan karena pentingnya Perda RPIK telah selaras dengan RTRW yang telah di revisi.
3. Perlunya approval dari kementerian terkait narasi maupun kajian teknis Perda RPIK.
4. Mengacu pada Permendagri no. 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah bahwa tidak ada pertentangan antara Perda provinsi dan Kabupaten/Kota.
b) Raperda retribusi jasa umum
1. Kajian teknis diperlukan terkait penentuan biaya retribusi yang tercantum dalam perda retribusi jasa umum dan tidak perlu di rincikan dalam perda.
2. Memperjelas narasi terkait pelayan yang di berikan oleh siapa dan dalam bentuk apa pelayanan yang di berikan dalam perda retribusi jasa umum.
3. Target dalam perda masih belum memiliki kajian yang berdasar dan belum jelas mengacu pada peraturan apa.
4. Masih mencari solusi terkait penerimaan uang harian dalam penetapan biaya retribusi pelayanan yang di berikan.
5. Retribusi sampah masih belum dapat di tentukan karena banyaknya permen maupun PP yang mengatur sehingga masih di konsultasikan terkait dasar penentuan biaya retribusi sampah di daerah.