... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rapat Presentasi Laporan Fakta dan Analisa PenyusunanDokumen Pemberian Insentif dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang di Kota Samarinda

(7/11/2023) Rapat Presentasi Laporan Fakta dan Analisa PenyusunanDokumen Pemberian Insentif dan Disinsentif Pemanfaatan Ruang di Kota Samarinda yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda dan bertempat di Ruang Rapat Dinas PUPR Kota Samarinda. Rapat ini dipimpin oleh Ibu Nufida Pujiastuti, ST., M.Sc selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Samarinda dan diikuti oleh instansi teknis di lingkungan pemerintah Provinsi Kaltim dan Kota Samarinda.

Adapun poin-poin yang dapat disampaikan dari rapat ini adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan dokumen insentif dan disinsentif (Indis) ini dimaksudkan untuk mewujudkan penataan ruang di Kota Samarinda yang berdaya guna, berkualitas dan berkelanjutan yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
  2. Pemberian insentif dan disinsentif diberikan kepada pelaku Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kota Samarinda untuk mendukung terwujudnya Rencana Tata Ruang.
  3. Penyusunan dokumen pemberian Indis ini telah mengacu Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 Pelaksanann Pengendalian Dan Pengawasan Penataan Ruang, namun  pemberlakuan insentif dan insentif belum menjelaskan fokus pada Kawasan / Sektor apa  yg menjadi andalan  dan sesuai dengan RPJMD dan arahan kebijakan Kota samarinda yang diantaranya pertama Adanya arah kebijakan nasional tentang Ibu Kota Nusantara seperti kebijakan pada sektor ekonomi dan industri, Pertanian dan ketahanan pangan serta pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam).
  4. Tentunya, esensi dari adanya kajian ini perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar harapannya terjdinya kesadaran publik terhadap proses penyelenggaraan penataan ruang dan juga implementasi keseriusan pemerintah dalam memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang termuat di Rencana Tata Ruang.
  5. Perlu memperhatikan kemampuan daerah untuk memberikan insentif fiscal dan non fiscal yang tentunya penyusunan juga harus sejalan dengan RPJMD dan arahan kebijakan Kota samarinda.
  6. Kriteia peihan objek pemberian Indis di Kota Samarinda berdasarkan Rencana Pola Ruang dan Struktur Ruang dalam RTRW Kota Samarinda.
  7. Adapun objek Indis pada Pola Ruang yang terpilih adalah Sempadan Sungai, RTH Kota, Kawasan Industri, Kawasan Perdagangan, Kawasan Pariwisata, Kawasan Pertambangan, Kawasan rawan Bencana, Kawasan Sekitar Bandara dan Kawasan Permukiman.
  8. Pada masing-masing objek bentuk insentif  yang diberikan berbeda diantaranya berupa imbalan, subsidi, penyediaan sarpras, penghargaa, publikasi dan promsi. Sedangka pemberian disinsentif pun berbeda seperti pembatasan penyediaan sarpras, pengenaan retribusi yang tinggi bagi penduduk yang memanfaatkan air irigasi bukan untuk pertanian kecuali tidak mengurangi debit dan volume irigasi.

https://drive.google.com/file/d/1zNhNn5t5CM7z5MMwYXsW-g3oyTdm8xfk/view?usp=drive_link