Rapat Pembahasan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kegiatan Pengambilan Air Tanah
Rapat Pembahasan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kegiatan Pengambilan Air Tanah yang diadakan oleh DLH Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 23 Desember 2021 melalui Teleconference Zoom Meeting.
Rapat dipimpin oleh Bapak Fahmi Himawan, ST.,MT selaku Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Kaltim yang diikuti oleh Tim Teknis Komisi Pemeriksa Amdal.
Adapun poin-poin dalam rapat ini adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan pengambilan air tanah berlokasi di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dilakukan untuk menunjang pemenuhan kebutuhan masyarakat sekitar.
2. Berdasarkan RTRW Provinsi Kaltim, kegiatan pengambilan air tanah masuk ke dalam pola ruang Tanaman Pangan dan Holtikultura. Secara umum kegiatan pengambilan air tanah sudah sesuai dengan tata ruang namun dalam pelaksanaannya agar memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku
3. Berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Kutai Kartanegara No 9 Tahun 2013, bahwa kegiatan pengambilan air tanah masuk ke dalam pola ruang pertanian lahan basah. Kegiatan ini diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana dalam ketentuan umum zonasi yang telah ditetapkan.
4. Perkiraan kapasitas (debit) air yang dihasilkan dengan kedalaman pengeboran adalah 2,5 sampai 5 liter/detik dengan kualitas air tawar.