Rapat Pelaksanaan Forum Pengembangan SDM Penyelenggaraan Penataan Ruang
Agenda Rapat Pelaksanaan Forum Pengembangan SDM Penyelenggaraan Penataan Ruang. Agenda Via Zoom tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Rapat dibuka oleh Ir. Edison Siagian, ME selaku Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kementerian Dalam Negeri.
Berikut point – point dalam rapat tersebut adalah :
1. Yang menjadi pembicara adalah Ibu Iris dari Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN dengan judul paparan adalah Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota, dan pembicara berikutnya adalah Bapak Dr. Edy Junaedi, S.STP., M.Si selaku Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha, Kedeputian Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Kepala BKPM dengan judul paparan OSS Berbasis Resiko;
2. Tujuan pelaksanaan rapat ini adalah meningkatnya pemahaman terkait penyelenggaraan penataan ruang di daerah pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia bidang penataan ruang dalam penyelenggaraan penataan ruang di daerah agar lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang di daerah;
3. Hal-hal yang menjadi perhatian adalah adalah
• Terdapat perubahan pengaturan terkait penyusunan tata ruang daerah pasca UU Cipta Kerja ditetapkan termasuk tata cara peninjauan kembali, revisi, dan persetujuan substansi, sebagai upaya percepatan penyelesaian rencana tata ruang daerah;
• Dalam rangka penyederhanaan perizinan berusaha, mekanisme perizinan dibuat secara lebih efektif, sederhana, dan transparan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dimana rencana tata ruang sebagai persyaratan dasar dalam mekanisme perizinan berusaha;
• Pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang merupakan upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang dan upaya untuk mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang agar sesuai dengan ketentuan; dan
• Dalam menyelesaikan hambatan atau tumpang tindih pemanfaatan ruang, diatur pedoman terkait penyelesaian ketidaksesuain tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, ha katas tanah, dan/atau hak pengelolaan.
4. Terdapat klasifikasi unsur baru di rencana struktur ruang RTRW Provinsi yaitu jalan lokal primer, terminal umum, Pelabuhan perikanan, alur pelayaran khusus, jalur pendaratan dan penerbangan di laut, sistem jaringan irigasi, sistem jaringan air bersih, sistem pengendalian banjir, dan bangunan sumber daya air;
5. Terdapat klasifikasi unsur baru di rencana pola ruang RTRW Provinsi yaitu kawasan pencadangan konservasi di laut, kawasan pergaraman, kawasan pemanfaatan air laut selain energi, kawasan pembuangan hasil pengerukan di laut, dan kawasan transportasi;
6. Amanat muatan strategis dalam evaluasi rencana tata ruang adalah kebijakan strategis nasional, ruang terbuka hijau, peruntukan kawasan hutan, LP2B, mitigasi bencana, batas daerah, garis pantai, dan kawasan lainnya (pengintegrasian kawasan lainnya seperti Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, Rencana Zonasi Wilayah Perairan, Hak Bidang Tanah, dan lain sebagainya;
7. Terdapat 11 klaster yang disederhanakan pasca terbitnya UU Cipta Kerja yaitu peningkatan ekosistem investasi kegiatan usaha, perizinan berusaha, ketenagakerjaan, dukungan koperasi dan UMKM, dukungan riset inovasi, pengadaan lahan, kawasan ekonomi, kemudahan berusahan, investasi pemerintah pusat dan percepatan PSN, administrasi pemerintahan, dan pengenaan sanksi;
8. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sistem OSS dibagi ke dalam 3 subsistem yaitu subsistem pelayanan informasi, subsistem perizinan berusaha, dan subsistem pengawasan;
9. NSPK Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dalam OSS merupakan acuan tunggal bagi Pemerintah Pusat, Daerah, dan Pelaku Usaha;
10. Proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke resiko. Resiko rendah, resiko menengah rendah, resiko menengah tinggi, dan resiko tinggi;
11. Persyaratan dasar perizinan berusaha adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi.