Rapat Koordinasi TKPRD Provinsi Kalimantan Timur ke-2
Menindaklanjuti Rapat Koordinasi TKPRD Provinsi Kalimantan Timur Pertama yang diselenggarakan pada Hari Rabu, tanggal 19 September 2018 di Hotel Selyca Mulia Samarinda, maka dilaksanakan Rakor TKPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur pada hari Rabu, tanggal 21 November 2018 di Hotel Aston Samarinda. Acara ini tidak hanya mengundang kalangan TKPRD Provinsi Kalimantan Timur, namun juga TKPRD/ BKPRD Kabupaten/ Kota se-Kaltim, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, dan Kepala Dinas PU/ Tata Ruang Kabupaten/ Kota.
Acara dibuka oleh Gubernur Kalimantan Timur yang diwakili dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bapak Ir. H. M. Sa’bani M.Sc. Kegiatan yang tidak kalah pentingnya adalah agenda Serah Terima Kelengkapan Administrasi dan Teknis dari Sekretaris Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), yaitu Kepala Bappeda yang diwakili oleh Kepala Bidang Prasarana Wilayah, Bapak Yusliando kepada Sekretaris TKPRD saat ini, yaitu Kepala Dinas PUPR, Bapak Ir. H. M. Taufiq Fauzi.
Narasumber yang mengisi acara didatangkan langsung dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang, Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Bapak Ir. Edison Siagian, ME. Bapak Edison menyampaikan Permendagri Nomor 115 dan 116 Tahun 2017.
Selain itu juga ada Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang diwakili oleh Kepala Seksi Bina Provinsi dan Kabupaten Wilayah III, Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Bapak Adrianus Akasa AD., SE., MM yang menyampaikan tentang Progres RDTR dan Persetujuan Substansi Revisi RTRW di Kalimantan Timur.
Bertindak sebagai moderator pada acara ini adalah Bapak Ir. Ary Kristanto, MP. Acara semakin interaktif dengan adanya paparan dari masing-masing Kabupaten/ Kota tentang progres pelaksanaan tugas dari TKPRD di masing-masing daerahnya.
Rakor ini menghasilkan kesepakatan dalam berita acara yaitu :
- Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera membentuk TKPRD Kabupaten/Kota yang bentuk, tugas, dan kewenangannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 115 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 116 Tahun 2017.
- Pemerintah Daerah didorong untuk segera menyelesaikan Rencana Rinci Tata Ruang untuk memaksimalkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang dan mendukung operasionalisasi program OSS.
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memfasilitasi dan berkoordinasi kepada Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri untuk percepatan penyelesaian batas wilayah antara Kabupaten Mahakam Ulu dengan Kabupaten Murung Raya (Provinsi Kalimantan Tengah).
- Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur memfasilitasi tata batas wilayah administrasi antar Kabupaten / Kota.
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait diskresi terhadap dokumen KLHS RTR yang telah mendapatkan persetujuan substansi.
- Pemerintah Provinsi berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN terkait pelibatan stakeholder dalam bentuk penandatanganan pada peta Draft RTRW yang menjadi syarat untuk mendapatkan persetujuan substansi sesuai dengan Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 17/200/1/2018. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sepakat bahwa Surat Edaran tersebut memberatkan karena tidak dapat diimplementasikan secara luas dan tidak sesuai dengan syarat pengajuan substansi sebagaimana diamanatkan dalam Permen ATR No 8 Tahun 2017.