... Pencarian berita ...

INFORMASI

KONTAK KAMI

img

Rapat Koordinasi Percepatan Penyediaan RDTR Tahun 2023 dalam rangka Pemenuhan Prioritas Nasional RPJMN

Jum'at, 26 Mei 2023 Rapat Koordinasi Percepatan Penyediaan RDTR Tahun 2023 dalam rangka Pemenuhan Prioritas Nasional RPJMN secara daring. Rapat dibuka oleh Bapak Ir. Gabriel Triwibawa, M.Eng.Sc. selaku Direktur Jenderal Tata Ruang, dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga, pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menjadi target percepatan penyediaan RDTR.

 

Terdapat 5 RDTR di Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi lokasi Bantuan Teknis Penyusunan RDTR dari Kementerian ATR/BPN pada tahun 2023, yakni RDTR WP Serambi Nusantara Koridor Penajam – Petung; RDTR WP Serambi Nusantara Koridor Maridan – Riko – Sepan – Sotek; RDTR WP Jonggon; RDTR WP Koridor Sanga-sanga – Muara Jawa; dan RDTR Mitra IKN di Kecamatan Loa Janan Ilir. RDTR WP Koridor Sanga-sanga – Muara Jawa termasuk dalam lokasi top 500 daerah padat investasi yang ditentukan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Untuk fasilitasi persetujuan substansi, terdapat 4 RDTR di Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi target Kementerian ATR/BPN, yakni RDTR Kota Bontang; RDTR Wilayah Perkotaan Sanga-sanga; RDTR WP Muara Badak; dan RDTR Loa Janan. 

 

Kementerian ATR/BPN telah mengidentifikasi 11 isu utama dalam penyusunan materi teknis dan persetujuan substansi RDTR, yakni validasi KLHS; perolehan rekomendasi peta dasar BIG; batas daerah; batas garis pantai; batas kawasan hutan; kelembagaan; sumber daya manusia; penyusunan materi teknis dan ranperkada; pemenuhan RTH; LSD; dan harmonisasi Ranperkada. Masing-masing Kabupaten/Kota yang menjadi target lokasi Bantuan Teknis dan Fasilitasi Persetujuan Substansi perlu mengisi form sebagai alat pemantauan proses penerbitan Surat Persetujuan Substansi yang akan dipantau langsung oleh Direktorat Binda I dan Direktorat Binda II Kementerian ATR/BPN. OPD tata ruang di tingkat Provinsi diharapkan dapat turut memantau progres penyusunan RDTR oleh Kabupaten/Kota.