Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan RDTR dalam Rangka Pemenuhan Priorias Nasional RPJMN
Telah dihadiri undangan Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan RDTR dalam Rangka Pemenuhan Priorias Nasional RPJMN yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN pada hari Jumat 17 September 2021 acara dibuka dan dipimpin langsung oleh Bapak Dr. Hardian, SH., MM selaku Sekretaris Diektorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Adapun beberapa poin penting pembahasan yang disampaikan meliputi:
- Fokus pemantauan capaian prioritas nasional RPJMN untuk persetujuan substansi RDTR pada tahun 2021 adalah mencapai target 84 lokasi dimana kondisi saat ini 7 lokasi telah terbit persub dan 77 lokasi masih berproses dan perlu BA kesepakatan
- Secara statistik, kelengkapan dokumen yang paling banyak mengalami kendala bagi pemerintah daerah adalah peta rencana dan tabel ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan yang sudah diparaf oleh instansi terkait (24 lokasi yang sudah melengkapi dari 77 lokasi) dan tabel pemeriksaan mandiri yang ditandatangani oleh bupati/walikota (13 lokasi yang sudah melengkapi dari 77 lokasi)
- Berdasarkan hal tersebut dikelompokkan kategori tingkat kendali penyelesaian dokumen kelengkapan persetujuan substansi RDTR menjadi tiga yaitu tinggi (7-10 dokumen terpenuhi), sedang (4-6 dokumen terpenuhi) dan rendah (1-3 dokumen terpenuhi). Semakin tinggi kendali, maka semakin feasible untuk mendorong penerbitan persub di tahun 2021
- Status persetujuan substansi untuk wilayah Kalimantan terdapat 3 RDTR yang masih dalam proses melengkapi dokumen kelengkapan persub, untuk provinsi Kalimantan Timur adalah RDTR Perkotaan Tenggarong. Kelengkapan dokumen yang kurang meliputi kajian kebijakan raperkada dan tabel pemeriksaan mandiri yang ditandatangani bupati.
Selanjutnya akan dilakukan monitoring proses percepatan penetapan RDTR untuk melengkapi persyaratan hingga minggu ke 4 Oktober 2021