Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Selamat sore, mohon izin menyampaikan bahwa pada tanggal 30 September 2021 telah dihadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara melalui zoom meeting. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan diikuti oleh perwakilan Kementrian/ Lembaga terkait dan OPD di lingkup Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Muhammad Sa’bani dan dilanjutkan dengan pemaparan narasumber sebagai berikut :
1. Materi oleh Dr. Ir. Wahyu Utomo, MS dari Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kemenko Bidang Perekonomian membawakan tema Capaian Tora dan Sertipikasi Tanah Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara Serta Penyelesaian Konflik Tenurial.
2. Materi dari Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN dengan tema Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
3. Materi oleh Sulung Wahyu Widodo dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementrian LHK dengan tema Penyediaan Kawasan Hutan untuk Sumber Tanah Reforma Agraria dan HPK Non Produktif Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Selanjutnya dilakukan sesi diskusi tentang pencapaian Pelaksanaan Reforma Agraria Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan beberapa catatan penting yaitu :
1. Berdasarkan TORA Revisi V, capaian PPTKH Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara masih cukup rendah, sehingga perlu adanya percepatan penyediaan TORA.
2. Perlu adanya percepatan pelepasan HPK-TP di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan peran aktif pemerintah daerah untuk mengajukan permohonan pelepasan HPK-TP
3. Bidang tanah transmigrasi yang belum disertipikasi Kalimantan Timur: 3.166 Bidang atau sekitar 45,1% Kalimantan Utara: 824 Bidang atau sekitar 14,2%. Permasalahan lahan transmigrasi khususnya yang berada di Kawasan Hutan perlu diselesaikan bersama dengan koordinasi antar K/L/D
4. Contoh kasus indikasi permasalahan tenurial di bidang perekonomian Provinsi Kalimantan Timur : terdapat ketidaksesuaian penerbitan Hak Atas Tanah (Sertipikat Hak Milik) di dalam Kawasan Hutan dalam hal keterlanjuran yaitu Desa Wonotirto dan Desa Karya Jaya Kabupaten Kutai Kartanegara. Terhadap hal tersebut maka perlu dikonfirmasi keterakomodiran Desa Transmigrasi Wonotirto dan Karya Jaya dalam Peta Indikatif TORA Revisi V.