Rapat Koordinasi Evaluasi Pemenuhan Komitmen Kab/Kota Se-Kalimantan Timur
(12/10/2023) Rapat Koordinasi Evaluasi Pemenuhan Komitmen Kab/Kota Se-Kalimantan Timur yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Provinsi Kaltim pada hari Kamis bertempat di Swissbell Hotel Balikpapan. Acara dibuka dengan penyampaian laporan panita oleh Ibu Anita Krisnawati selaku Kabid Layanan Perizinan & Non Perizinan dan sambutan yang disampaikan oleh Bapak Puguh Harjanto selaku Kepala DPMPTSP Prov. Kaltim. Acara ini mengundang Narasumber Bapak Wahyudi Romdhani dari Kementerian Investasi/BKPM dan Ibu Suparmi dari Biro Hukum Setda Kaltim serta turut dihadiri oleh perwakilan dari perangkat daerah provinsi yang terkair, perangkat daerah kab/kota dalam bidang ptsp di seluruh Kaltim dan juga perusahaan.
Kegiatan ini diselenggarakan untuk menindaklanjuti ketentuan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang mengamanatkan agar dalam penyelenggaraan perizinan menggunakan sistem OSS berbasis resiko untuk meningkatkan investasi dan memberikan kemudahan perizinan. Harapannya perangkat daerah dapat ikut memantau dan mengevaluasi pemenuhan komitmen perizinan dan non perizinan yang dijalankan oleh pelaku usaha.
Dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala yang dihadapi dalam sistem oss berbasis resiko maka dengan ini diterapkan mekanisme fiktif positif yaitu permohonan akan otomatis terbit atau terverifikasi dalam batas waktu yan ditentukan. Mekanisme fiktif positif telah diimplementasikan pada perizinan berusaha sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta verifikasi KKPR Pasal 181. Selanjutnya proses verifikasi permohonan pelaku usaha dengan mekanisme fiktif positif akan segera diimplementasikan untuk seluruh permohonan PB dan PB UMKU. Sistem OSS akan memberi notifikasi 2 (dua) kali kepada K/L/D bahwa permohonan perizinan berusaha (PB dan/ atau PB-UMKU) akan diterbitkan secara otomatis, yaitu pada 3 (tiga) hari dan 1 (satu) hari sebelum SLA berakhir.
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dilakukan sesuai Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal yang menjadi objek pengawasan meliputi 1) standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha 2) perkembangan realisasi penanaman modal serta pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk penanaman modal dan/atau kewajiban kemitraan. Elemen subsistem pengawasan meliputi perencanaan inspeksi lapangan, pelaksanan pengawasan, laporan berkala pelaku usaha, tindak lanjut, penilaian kepatuhan pelaku usaha, pengaduan, tindakan administratif, profil pelaku usaha serta sanksi berupa sanksi administratif yaitu peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin, pengenaan denda, pencabutan lisensi/sertifikasi.