Rapat Koordinasi Danau Kaskade Mahakam (DKM) se-Kaltim
Late post,
Telah diikuti Rapat Koordinasi Danau Kaskade Mahakam (DKM) se-Kaltim yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Kaltim pada tanggal 6 September 2021 secara online dan offline di DLH Prov. Kaltim. Beberapa hal yang menjadi catatan adalah :
1. Pertemuan dilakukan sebagai evaluasi serta menjaring update informasi mengenai program dan kegiatan yang telah dan akan dilakukan oleh setiap perangkat daerah baik provinsi maupun kabupaten terkait (Kab. Kubar dan Kukar) pada DKM
2. DKM merupakan salah satu Danau Prioritas Nasional sebagaimana amanat Perpres 60 Tahun 2021 Tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Perpres ini sebagai acuan dalam peyusunan program dan kegiatan daerah, yang memuat permaslahan, program, kegiatan, sasaran, target dan penanggung jawab
3. Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan di DKM adalah :
a) Perhatian dan komitmen terhadap danau masih rendah (kesenjangan): pengetahuan, kepedulian, rencana pengelolaan, pembiayaan dan aksi.
b) Program kegiatan masih bersifat parsial.
c) Sudah ada Rencana Pengelolaan, namun tindak lanjut program/kegiatannya dan KISS (koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi) yang belum berkelanjutan.
d) Program/kegiatan masih terlalu kecil cakupannya dibandingkan wilayah dan kompleksitas masalah di danau.
e) Partisipasi masyarakat masih rendah.
4. Dinas PUPR Prov Kaltim bidang Penataan Ruang menyampaikan bahwa Tahun 2021, Kementerian ATR telah menyusun instrument pengendalian pada DAS Mahakam WS Mahakam yang salah satunya memuat DKM yang menghasilkan muatan Raperkada perangkat pengendalian yang estafetnya akan diserahkan kepada daerah untuk proses penetapan dan pelaksanaannya. Selain itu Bidang Penataan Ruang saat ini dalam proses sinkronisasi indikasi program dan kegiatan RTRWP terhadap rencana strategis sektoral yang dapat menjadi bahan dalam memetakan fokus dan lokus kegiatan di DKM.Hal lain yang perlu dipetakan adalah ijin-ijin usaha yang ada di sekitar DKM (yang didominasi sektor perkebunan) dan sudah masuk dalam identifikasi perangkat pengendalian, selanjutnya diperlukan blueprint csr sector perkebunan agar program dan kegiatan csr lebih efektif dan terarah serta dapat berdampingan dg kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
5. Selanjutnya akan dilakukan Revisi SK Penetapan Tim Pengelolaan DKM 2018-2023 oleh Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim serta dilaksanakan peninjauan lapangan bersama ke DKM