Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Revisi RTRW Kabupaten Kutai
(29/11/2024) Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Revisi RTRW Kabupaten Kutai Barat bertempat di Ruang Rapat Bidang Penataan Ruang DPUPR PERA Kaltim. Rapat dipimpin Bapak Ir. Iqro Firmani, S.T. selaku kepala seksi perencanaan bidang penataan Ruang DPUPR PERA Kaltim dan dihadiri Dinas PUPR Kabupaten Kutai Barat, Dinas Kehutanan serta DESDM Provinsi Kalimantan Timur, Badan Wilayah Sungai IV Samarinda dan Detasemen Zeni Bangunan 1/VI Samarinda.
beberapa hal yang menjadi pembahasan adalah sebagai berikut:
- Penggambaran Rencana jaringan energi berupa SUTT dapat mengikuti penetapan peraturan sektoral terkait yang terbaru;Penggambaran daerah irigasi dalam bentuk polygon akan digambarkan sebagai pola ruang Kawasan pertanian, dan menggunakan data yang bersumber dari Dokumen Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Mahakam dan data dari Direktorat Jenderal Irigasi dan Sawah Kementerian PUPR;
- Penambahan luasan KP2B dalam RTRW Kabupaten Kutai Barat diperkenankan selama masih masuk dalam rencana pola ruang pertanian RTRW Provinsi Kalimantan Timur dan perlu dilakukan pencermatan terhadap luasan sebesar 152,70 Ha yang termasuk dalam IUP PT. Bumi Enggang Khatulistiwa. Hal ini akan menjadi bahan pembahasan dalam Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur;
- Penggambaran Kawasan Lindung Gambut dalam RTRW Kabupaten Kutai Barat mengakomodir Fungsi Ekosistem Gambut, dengan memperhatikan HGU (PT. Mahakam Hijau Makmur), HAT, dan izin lainnya;
- Terkait dengan informasi rencana pola ruang Kawasan Pertahanan dan Keamanan seluas 5.000,53 Ha, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan Korem 091/Aji Surya Natakesuma, PT. Gunungbayan Pratama Coal, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM, dan perlu memastikan adanya dokumen Rencana Peruntukan Pasca Tambang serta surat hibah dari PT. Gunungbayan Pratama Coal;
- Penggambaran hutan adat yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati dapat dimasukkan dalam muatan RTRW Kabupaten Kutai Barat dengan memperhatikan Indikasi Arahan Zonasi dalam RTRW Provinsi Kalimantan Timur;
- Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu menyiapkan tabel pemeriksaan mandiri yang memuat kondisi eksisting di daerah dengan rencana kebutuhan dan akan menjadi bahan masukan dalam Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Kalimantan Timur dan identifikasi Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
Selanjutnya akan dilaksanakan pembahasan Forum penataan Ruang Provinsi Kalimantan timur.