Rapat Koordinasi dan Klinik Validasi Rancangan PITTI Ketidaksesuaian Batas Administrasi
Pada tanggal 29 September 2021 telah dihadiri Rapat Koordinasi dan Klinik Validasi Rancangan PITTI Ketidaksesuaian Batas Administrasi, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan untuk Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara di Swiss-Bell Hotel Balikpapan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan diikuti perwakilan OPD dari seluruh provinsi di Pulau Kalimantan.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Muhammad Sa’bani dan dilanjutkan dengan paparan beberapa narasumber sebagai berikut:
1. “Muatan Rancangan PITTI Ketidaksesuaian Batas Administrasi, Tata Ruang, dan Kawasan Hutan” oleh Dr. Ir. Wahyu Utomo, MS (Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kemenko Bidang Perekonomian)
2. “Muatan Keputusan Menko Bidang Perekonomian No. 164 Tahun 2021 tentang PITTI Perizinan Pertambangan dalam Kawasan Hutan” oleh Ir. Dody S. Riyadi, M.T. (Asdep Penataan Ruang dan Pertanahan, Kemenko Bidang Perekonomian)
3. “Penyelesaian Ketidaksesuaian RTR dengan Batas Daerah dan Kawasan Hutan” oleh Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM (Plt. Dirjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN)
4. “Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Kawasan Hutan dengan Batas Dearah dan RTR” oleh Dr. Ir. R.A. Belinda Arunarwati Margono, M.Sc. (Direktur IPSDH, KLHK)
5. “Dukungan dalam Percepatan Penyelesaian Revisi RTRW dan Penyelesaian Ketidaksesuaian dalam Pemanfaatan Ruang” oleh Ir. Edison Siagian, ME (Direktur SUPD I, Kemendagri)
Selanjutnya dilakukan sesi klinik dengan masing-masing provinsi untuk melakukan validasi terhadap rancangan PITTI Ketidaksesuaian Tatakan dan konfirmasi hasil validasi identifikasi tipologi grouping polar uang dalam RTRW Provinsi terhadap Nomenklatur Pola Ruang pada Permen ATR 14/2021 yang kemudian dituangkan ke dalam berita acara.
Adapun beberapa catatan penting adalah sebagai berikut:
1. Luas PITTI pada rancangan PITTI Ketidaksesuaian Tatakan tahun 2021 adalah sebesar 1.964.929 (15,3%), meningkat dari PITTI 2019 yang hanya 1.825.453 (14,3%). Kenaikan tersebut dapat terjadi akibat pemutakhiran data kawasan hutan dan RTRWP/RTRWK pada tahun 2021 dan perubahan aturan basis data nomenklatur pola ruang.
2. PITTI Ketidaksesuaian Pertambangan dalam Kawasan Hutan telah ditetapkan melalui Kepmenko 164/2021. Pada Provinsi Kaltim luas ketidaksesuaiannya adalah sebesar 743.158 (5,8%).
3. Rancangan PITTI Ketidaksesuaian Tatakan akan ditetapkan pada Bulan Oktober 2021, dan RTRW Provinsi harus ditetapkan selambat-lambatnya 18 bulan setelah Kepmenko PITTI ditetapkan.
Bahan paparan dapat diunduh pada laman :
materi Rapat Koordinasi dan Klinik